16 Napi Blitar Terima Pembebasan Bersyarat, Seluruh Pengajuan Disetujui Ditjenpas, Wajib Dijamin Keluarga

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:17 WIB
HAK BERSYARAT: Kalapas Kelas IIB Blitar menunjukkan data warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sebanyak 16 narapidana dipastikan menerima hak bersyarat setelah seluruh pengajuan disetujui Ditjenpas dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
HAK BERSYARAT: Kalapas Kelas IIB Blitar menunjukkan data warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sebanyak 16 narapidana dipastikan menerima hak bersyarat setelah seluruh pengajuan disetujui Ditjenpas dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

BLITAR KAWENTAR – Sebanyak 16 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dipastikan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) setelah seluruh pengajuan mereka disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada 16 napi Blitar tersebut bukan dilakukan secara otomatis. Seluruh warga binaan telah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, mulai dari penilaian perilaku selama menjalani masa pidana hingga verifikasi kelengkapan administrasi sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan bahwa seluruh usulan yang diajukan pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, para warga binaan yang memperoleh hak tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, mulai kasus pencurian hingga tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Lagi, 3 Napi Tersangka Jaringan Pengedar Pil Koplo dari Balik Lapas Blitar, Polisi Buru Bandar Utama yang Kabur

"Kebetulan memang 16 orang yang kita usulkan ke Ditjenpas dan semuanya sudah disetujui. Mereka tidak pernah bikin kesalahan selama di dalam lapas, berkelakuan baik, dan dipastikan tidak memiliki perkara hukum lain yang masih berjalan," ujarnya, Sabtu (19/7).

Harus Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman

Iswandi menjelaskan, hak pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat utama, yakni menjalani sedikitnya dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan pengadilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Dinamika Penjaringan Calon Ketua KONI Kota Blitar Makin Pelik, Massa dari MAKI Gelar Aksi Tolak Sosok Calon Mantan Napi

Selain memenuhi syarat masa pidana, warga binaan juga wajib menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam lapas. Mereka tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin dan harus memiliki catatan pembinaan yang positif.

Sebagai ilustrasi, Iswandi mencontohkan apabila seorang narapidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara, maka yang bersangkutan baru dapat diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani minimal tiga tahun masa hukuman.

"Kalau misalnya vonis dia empat tahun penjara, berarti dia minimal sudah harus menjalani tiga tahun masa pidana, karena syaratnya memang harus lewat dua pertiga masa itu," jelasnya.

Wajib Berkelakuan Baik Selama Minimal Sembilan Bulan

Tak hanya soal lamanya masa hukuman, terdapat syarat lain yang wajib dipenuhi. Setiap warga binaan harus memiliki catatan berkelakuan baik selama sedikitnya sembilan bulan terakhir tanpa pelanggaran disiplin atau Register F.

Catatan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam proses penilaian sebelum nama warga binaan diajukan kepada Ditjenpas. Dengan demikian, pembebasan bersyarat diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial.

Menurut Iswandi, pemberian hak bersyarat tidak boleh dipandang sebagai bentuk keringanan hukuman semata. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.

Baca Juga: Soal Status Mantan Napi Calon Ketua KONI Kota Blitar, Begini Ketentuan Kemenpora

Keluarga Menjadi Penjamin

Salah satu persyaratan penting lainnya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga. Setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaannya setelah keluar dari lapas.

Keberadaan penjamin dinilai penting agar proses pembinaan tetap berlanjut ketika warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat. Dengan adanya pengawasan keluarga, diharapkan mereka tidak kembali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: ⁠Belasan Napi Lapas Blitar Dilepas Bebas Bersyarat, Beri Pesan Jangan Langgar Hukum Lagi

"Keluarga menjamin. Jadi kalau bebas nanti, keberadaan dia di luar ada yang menjamin secara sah. Harapan kami tentu mereka keluar dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi," tegas Iswandi.

Telah Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Sebelum memperoleh persetujuan Ditjenpas, seluruh usulan pembebasan bersyarat lebih dulu dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Forum tersebut mengevaluasi rekam jejak perilaku setiap warga binaan selama menjalani masa pidana.

Hasil sidang menjadi dasar apakah seorang narapidana dinilai layak memperoleh hak pembebasan bersyarat atau belum. Setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat, nama warga binaan kemudian diusulkan ke Ditjenpas untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Sementara itu, jadwal keluarnya para warga binaan tidak dilakukan secara bersamaan. Masing-masing memiliki tanggal pembebasan berbeda sesuai perhitungan masa pidana yang telah dijalani. Dengan mekanisme tersebut, proses pemberian pembebasan bersyarat tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Regina Gavin Agata
Ditjenpas pembebasan bersyarat blitar lepas kelas IIB blitar narapidana blitar cuti bersyarat