BLITAR KAWENTAR – 8 ASN Kota Blitar ajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar menunjukkan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang memicu keretakan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN), disusul adanya orang ketiga dan berbagai persoalan keluarga lainnya.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan, selama tujuh bulan pertama tahun 2026 terdapat delapan permohonan izin perceraian yang diajukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Dari jumlah tersebut, lima permohonan diajukan ASN perempuan dan tiga lainnya oleh ASN laki-laki. Hingga kini, sebagian permohonan masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Fenomena tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena setiap perceraian ASN tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan aturan kepegawaian yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan data BKPSDM, persoalan ekonomi menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi permohonan izin cerai. Permasalahan tersebut meliputi kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, persoalan nafkah, hingga beban utang yang memengaruhi keharmonisan keluarga.
Selain faktor ekonomi, terdapat pula sejumlah penyebab lain seperti menurunnya intensitas komunikasi antara suami dan istri, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga dugaan perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga ASN.
Beragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan kehidupan keluarga juga dialami oleh kalangan aparatur sipil negara sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Ika Hadi Wijaya menjelaskan, ASN yang hendak mengakhiri pernikahan tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelum itu, mereka wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut diawali dengan tahapan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Selanjutnya dilakukan penilaian dampak kepegawaian serta upaya pembinaan agar rumah tangga yang bermasalah masih memiliki kesempatan untuk dipertahankan.
Selain pembinaan mengenai hubungan keluarga, pemerintah juga memberikan pendampingan terkait pengelolaan keuangan rumah tangga apabila persoalan ekonomi menjadi penyebab utama konflik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga ketahanan keluarga ASN sekaligus memastikan setiap permohonan perceraian diproses secara objektif dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Persami KKRI Kodim 0808 Blitar Resmi Ditutup, Dandim: Bentuk Karakter dan Jiwa Calon Pemimpin Bangsa
BKPSDM menegaskan izin cerai hanya dapat diterbitkan oleh wali kota atau pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan alasan perceraian dinilai memenuhi ketentuan.
Pemerintah Kota Blitar juga mengingatkan adanya sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan perceraian tanpa mengantongi izin resmi. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Bahkan, bagi pelanggaran tertentu, ASN yang mengabaikan prosedur tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh ASN tetap mematuhi aturan kepegawaian, termasuk dalam urusan rumah tangga. Dengan demikian, integritas aparatur negara tetap terjaga dan seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. (mg1/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma