BLITAR KAWENTAR – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota masih menjadi perhatian serius. Hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mencatat telah mengungkap 108 kasus narkoba, dengan mayoritas melibatkan sabu-sabu dan pil dobel L. Angka tersebut menunjukkan peredaran narkotika masih berlangsung meski aparat terus menggencarkan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, dari total 108 kasus yang ditangani selama tujuh bulan terakhir, sebanyak 70 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, 38 perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Menurut Bambang, jenis narkotika yang paling banyak ditemukan masih didominasi sabu-sabu dan pil dobel L dengan jumlah yang relatif seimbang. Kondisi tersebut menunjukkan kedua jenis barang haram itu masih menjadi pilihan utama para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Barang Bukti Capai Ribuan Pil dan Kilogram Ganja
Selama Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita berbagai barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya sekitar 130 gram sabu-sabu, 26.033 butir pil dobel L, serta 5,040 kilogram ganja.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga terus memetakan pola peredaran narkoba yang berkembang di lapangan. Hingga kini, modus sistem "ranjau" atau meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli masih menjadi cara yang paling sering digunakan jaringan pengedar.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan adanya upaya para pelaku memperluas jaringan pemasaran ke sejumlah wilayah baru. Karena itu, pengawasan terus diperketat untuk menekan ruang gerak para pengedar.
Kasus Oknum Polisi Jadi Sorotan
Dari sederet pengungkapan yang dilakukan tahun ini, salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian.
Kasus tersebut terungkap saat Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Selasa (14/7). Petugas menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi bengkel milik seorang pengedar berinisial KT.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang anggota Polres Blitar berpangkat Aipda berinisial N. Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 14,8 gram sabu-sabu beserta sejumlah pipet yang diduga digunakan sebagai alat hisap.
Bambang mengakui kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan paling menonjol sepanjang tahun ini. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai proses hukum maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut karena penanganan perkara masih berjalan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polres Blitar Kota menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari warga menjadi salah satu pintu masuk penting dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Masa depan generasi muda menjadi tanggung jawab bersama," ujar Bambang.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Menghantui Masyarakat, Polres Blitar Ungkap Modus Operandinya
Pengungkapan Meningkat
Data Polres Blitar Kota menunjukkan jumlah pengungkapan kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 69 kasus dengan 79 tersangka, sedangkan sepanjang 2025 terdapat 68 kasus dengan 77 tersangka.
Salah satu pengungkapan terbesar pada tahun lalu adalah ditemukannya 820 batang pohon ganja yang sempat menjadi perhatian publik. Sementara pada 2026, tingginya jumlah perkara yang berhasil diungkap menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah Blitar sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Editor : Regina Gavin Agata