Polemik KDMP Tlogo Diluruskan, Pemdes Tegaskan Tak Ada Penggusuran Fasilitas Sekolah

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:11 WIB
Ilustrasi : Pemerintah Desa Tlogo memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di atas aset hibah resmi dan menegaskan tidak ada penggusuran fasilitas sekolah.
Ilustrasi : Pemerintah Desa Tlogo memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di atas aset hibah resmi dan menegaskan tidak ada penggusuran fasilitas sekolah.

 

BLITAR KAWENTAR - Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mendapat penjelasan dari pemerintah desa.

Pemdes Tlogo menegaskan pembangunan tersebut tidak menggusur fasilitas belajar milik SDN Tlogo 2 sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Kepala Desa Tlogo, Samuji, menyatakan bangunan yang dibongkar merupakan eks SDN Tlogo 01 yang sudah tidak lagi digunakan sebagai ruang belajar aktif.

Baca Juga: Pembangunan KDMP di Desa Tlogo Berdampak ke SDN Tlogo 02, Perpustakaan Dibongkar tetapi Jumlah Siswa Tetap Stabil

Bangunan tersebut juga telah berstatus sebagai aset milik Pemerintah Desa Tlogo melalui mekanisme hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai proyek KDMP Tlogo sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan pembangunan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bangunan Sudah Berstatus Aset Desa

Samuji menjelaskan, status kepemilikan bangunan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkab Blitar telah menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Desa Tlogo melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Baca Juga: ⁠PKDI Kabupaten Blitar Sebut Keberhasilan Program KDMP Bergantung Banyaknya Jumlah Anggota

Dengan adanya hibah tersebut, bangunan eks SDN Tlogo 01 secara sah menjadi aset desa dan dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

"Bangunan tersebut merupakan aset hibah resmi dari Pemkab Blitar kepada Pemdes Tlogo yang peruntukannya memang disahkan untuk pembangunan KDMP. Jadi pembangunan dilaksanakan di atas lahan dan aset milik desa yang sah secara hukum," ujar Samuji.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan juga tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum proyek dimulai, pemerintah desa telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga.

Dalam forum tersebut disepakati lokasi pembangunan memanfaatkan kawasan eks UPTD Kecamatan Kanigoro yang berada di sisi barat depan eks SDN Tlogo 01. Warga bahkan ikut bergotong royong melakukan pembongkaran awal setelah memastikan bangunan tersebut sudah tidak lagi menjadi aset Dinas Pendidikan.

Pemdes Siapkan Renovasi Gedung Pengganti

Meski demikian, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan dengan pihak sekolah maupun sebagian wali murid. Pasalnya, beberapa ruangan eks SDN Tlogo 01 sebelumnya masih dipinjam oleh SDN Tlogo 2 sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan.

Baca Juga: Demi Mulusnya Proyek KDMP di Lingkungan Sekolah, Pemkab Blitar Hapus Aset SDN Tlogo 02

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah desa kemudian mengajukan hibah aset kepada Pemkab Blitar. Pengajuan tersebut akhirnya disetujui dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang milik daerah.

Menurut Samuji, setelah hibah resmi diterbitkan, seluruh pengelolaan bangunan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Tlogo sehingga pemanfaatannya untuk pembangunan KDMP memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ini pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih disebut telah mencapai lebih dari 70 persen. Di sisi lain, pemerintah desa juga memastikan kebutuhan sekolah tetap menjadi perhatian.

Baca Juga: ⁠Diandalkan Jadi Proyek Strategis, Karyawan KDMP di Blitar Pertanyakan Kejelasan Gaji Rp3 Juta Perbulan

Pemdes telah menyetujui rencana renovasi bangunan pengganti sebagai fasilitas bagi SDN Tlogo 2 sehingga aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik setelah proyek selesai.

"Secara kepemilikan aset ini sudah sangat terang benderang. Terkait bangunan kelas pengganti yang dibongkar juga sudah disetujui untuk direnovasi. Kami berharap masyarakat bisa melihat informasi ini secara utuh agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan," pungkas Samuji.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Desa Tlogo berharap polemik pembangunan KDMP dapat disikapi secara proporsional. Seluruh proses pembangunan diklaim telah dilakukan sesuai ketentuan administrasi dan hukum, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lingkungan SDN Tlogo 2.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
sdn tlogo 2 KDMP Tlogo Pemdes Tlogo Hibah Aset Kabupaten Blitar