BLITAR KAWENTAR – Sinergi Pemkot dan Kejari Blitar kembali diperkuat dalam momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga pengawalan program pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui sinergi Pemkot dan Kejari Blitar, berbagai kebijakan strategis kini mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi pelanggaran administrasi sekaligus memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan apresiasi atas hubungan erat yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kejaksaan Negeri Blitar. Menurutnya, kejaksaan menjadi mitra penting dalam memberikan pendapat hukum, penyuluhan, hingga masukan terhadap tata kelola pemerintahan.
Pendampingan Hukum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Syauqul Muhibbin menjelaskan, koordinasi dengan Kejari Blitar dilakukan secara rutin ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan. Masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik terus mengalami perbaikan.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antarinstansi membuat berbagai persoalan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat. Dengan demikian, kualitas penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Desak Pemkot Tuntaskan Persoalan KONI, Dana Hibah dan Persiapan Atlet Jadi Sorotan
Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum bukan semata menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Program Rastrada Didampingi Sejak Penyusunan Aturan
Kolaborasi tersebut turut dirasakan Dinas Sosial Kota Blitar. Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Eka Atikah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi penyusunan Peraturan Wali Kota mengenai program Rastrada sejak awal proses penyusunan.
Pendampingan itu dinilai penting agar regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan bantuan pangan bagi masyarakat prasejahtera memiliki kepastian hukum yang kuat. Selain itu, proses penyaluran bantuan juga dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Tidak hanya pada tahap penyusunan aturan, Kejari Blitar bersama Polres Blitar Kota juga menjadi narasumber dalam sosialisasi Perwali Nomor 9 Tahun 2026 mengenai bantuan nontunai untuk pembelian Rastrada. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai pelaksanaan program tersebut.
Perwalian Anak Jadi Wujud Perlindungan Sosial
Sinergi lintas lembaga juga diwujudkan melalui Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang dilaksanakan di Kota Blitar. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi proses permohonan penetapan perwalian terhadap empat anak secara bersamaan.
Program ini melibatkan Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Setelah persidangan selesai, salinan penetapan perwalian diserahkan kepada Pemerintah Kota Blitar untuk diteruskan kepada lembaga yang ditunjuk sebagai wali.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan melalui lembaga resmi.
Kejari Blitar Kawal Program Strategis Sesuai Kebutuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai program strategis pemerintah daerah berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan. Pengawalan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
Ia menjelaskan seluruh program kerja Kejari Blitar juga diselaraskan dengan Asta Cita Presiden serta arahan Jaksa Agung. Karena itu, pendampingan hukum akan diberikan terhadap program-program yang memang membutuhkan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kejaksaan mengusung tema "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan." Tema tersebut diwujudkan melalui berbagai bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dengan tetap mengedepankan efisiensi.
Romulus berharap sinergi yang telah terbangun bersama Pemerintah Kota Blitar terus diperkuat sehingga seluruh program pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Regina Gavin Agata