Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Momentum Evaluasi Reformasi Korps Adhyaksa dan Penegakan Hukum di Blitar Raya

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB
Reformasi di tubuh kejaksaan dinilai belum boleh berhenti pada slogan. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 menjadi momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berpihak pada keadilan. Akademisi hukum menilai berbagai persoalan yang masih menjadi sorotan publik harus diselesaikan secara terbuka demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
#HariBhaktiAdhyaksa2026 #Kejaksaan #ReformasiHukum #Blitar #PenegakanHukum
Reformasi di tubuh kejaksaan dinilai belum boleh berhenti pada slogan. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 menjadi momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berpihak pada keadilan. Akademisi hukum menilai berbagai persoalan yang masih menjadi sorotan publik harus diselesaikan secara terbuka demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa. #HariBhaktiAdhyaksa2026 #Kejaksaan #ReformasiHukum #Blitar #PenegakanHukum

BLITAR KAWENTAR – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang jatuh pada Rabu (22/7) mengusung tema "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan". Momentum tersebut dinilai tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi harus menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi di tubuh kejaksaan, khususnya dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Moh. Trijanto, menilai tema HBA tahun ini semestinya menjadi pengingat bahwa komitmen moral dan yuridis Korps Adhyaksa masih menghadapi berbagai pekerjaan rumah. Menurutnya, semangat Tri Krama Adhyaksa yang menjunjung nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang benar-benar berintegritas.

Berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian publik, kata dia, menunjukkan reformasi kelembagaan belum sepenuhnya tuntas. Di antaranya kasus surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bupati Blitar yang hingga kini belum berhasil mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Selain itu, muncul pula sorotan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rekomendasi Skincare Korea 2026 Hits dan Inovatif untuk Wajah Glowing Bebas Iritasi

"Ketidakpastian dalam penyelesaian berbagai persoalan tersebut dapat memunculkan skeptisisme masyarakat bahwa penegakan hukum masih rentan terhadap konflik kepentingan," ujarnya.

Menurut Trijanto, Kejaksaan Negeri Blitar maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kini berada pada fase penting untuk membuktikan komitmennya dalam menghadirkan keadilan substantif. Keberhasilan aparat penegak hukum tidak lagi cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Integritas Jadi Kunci Reformasi

Baca Juga: Review Paket Skincare YouMe: Ulasan Jujur, Legalitas BPOM, hingga Urutan Pemakaian yang Benar

Direktur Revolutionary Law Firm itu menegaskan, dugaan persoalan di lingkungan internal kejaksaan harus dijadikan momentum pembenahan secara menyeluruh. Transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai menjadi syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kode Etik Jaksa, telah memberikan landasan kuat untuk menjaga integritas aparat kejaksaan.

"Setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan internal kejaksaan harus ditangani secara terbuka. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi karena justru akan merusak kepercayaan publik," tegasnya.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara transparan dengan melibatkan pengawasan eksternal sebagai bentuk komitmen reformasi kelembagaan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat melihat adanya keseriusan dalam memperbaiki sistem pengawasan internal.

Ungkap Kasus Lama demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Selain persoalan internal, Trijanto juga menyoroti belum terungkapnya pembuat surat palsu yang mengatasnamakan KPK terkait pemanggilan Bupati Blitar pada 2018. Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum.

Ia menilai kejaksaan memiliki peran strategis sebagai dominus litis untuk memastikan proses penuntutan benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab, bukan justru mengabaikan substansi perkara.

Baca Juga: Gebrakan Bursa Transfer 2026: Intip Pergerakan Klub Sepak Bola Dunia dan Perburuan Pemain Bintang!

"Koordinasi kembali dengan penyidik untuk mengungkap pembuat surat palsu merupakan bentuk keberpihakan terhadap keadilan sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat," katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti penanganan berbagai laporan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, hingga dugaan pungutan liar yang selama ini disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kota maupun Kabupaten Blitar.

Menurutnya, laporan masyarakat sering kali berakhir tanpa kejelasan atau dinyatakan kurang bukti meski pelapor merasa telah memenuhi syarat administratif.

"Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius karena transparansi dalam penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari reformasi penegakan hukum," pungkasnya.

Editor : Regina Gavin Agata
hari bhakti adhyaksa 2026 reformasi korps adhyaksa Kejaksaan penegakan hukum Kejari Blitar