BLITAR KAWENTAR – Target pelayanan tera ulang alat ukur di Kabupaten Blitar pada 2026 memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, capaian di lapangan justru menunjukkan hasil yang lebih baik. Hingga pertengahan tahun, realisasi pelayanan tera dan tera ulang telah melampaui target yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data Disperindag Kabupaten Blitar, sebanyak 2.332 unit Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) telah menjalani tera maupun tera ulang hingga semester pertama 2026. Jumlah tersebut melampaui target tahunan yang dipatok sebanyak 2.000 unit.
Sementara itu, pada 2025 lalu target pelayanan mencapai 3.000 unit UTTP. Penurunan target pada tahun ini bukan disebabkan berkurangnya pelayanan, melainkan hasil penyesuaian berdasarkan kondisi riil alat ukur yang wajib menjalani tera di lapangan.
Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan
Target Disesuaikan dengan Potensi di Lapangan
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar Rica Noviandari menjelaskan, perubahan target dilakukan setelah mempertimbangkan potensi UTTP yang ada di wilayah Kabupaten Blitar. Dengan demikian, target yang ditetapkan menjadi lebih realistis dan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, meski target tahunan diturunkan menjadi 2.000 unit, capaian pelayanan hingga pertengahan tahun justru telah mencapai 2.332 unit. Artinya, target tahunan berhasil dilampaui lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan.
Baca Juga: Megawati Hangestri Bikin Hyundai Hill State Tembus 100 Ribu Subscriber, Analis Korea Sampai Terkejut
"Penyesuaian target dari 3.000 menjadi 2.000 unit dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Namun hingga semester pertama 2026, realisasi pelayanan sudah mencapai 2.332 unit sehingga target tahunan telah terlampaui," ujarnya.
Anak Timbangan Paling Banyak Diuji
Rica mengungkapkan, dari ribuan alat ukur yang telah menjalani tera maupun tera ulang, anak timbangan menjadi jenis UTTP yang paling banyak dilakukan pengujian. Total terdapat 1.356 unit anak timbangan yang telah ditera sepanjang semester pertama tahun ini.
Selain anak timbangan, petugas Disperindag juga melakukan tera ulang terhadap berbagai alat ukur lainnya. Di antaranya timbangan elektronik yang banyak digunakan pelaku usaha hingga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pelaksanaan tera ulang tersebut bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memberikan hasil pengukuran yang akurat. Dengan demikian, hak konsumen maupun pelaku usaha dapat terlindungi.
Pelayanan Berbasis Digital Terus Dikembangkan
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Disperindag Kabupaten Blitar juga terus mengembangkan sistem digital melalui aplikasi SILAORA. Aplikasi tersebut saat ini telah dimanfaatkan oleh pengelola SPBU dalam mengajukan pelayanan tera ulang.
Baca Juga: Resmi Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tak Sampai Rp4 Miliar, Ini Rinciannya
Ke depan, pemanfaatan aplikasi SILAORA akan diperluas ke berbagai sektor lain. Di antaranya pemilik jembatan timbang hingga apotek yang juga menggunakan alat ukur dalam aktivitas usahanya.
Digitalisasi pelayanan diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengakses layanan kemetrologian.
Meski target tahunan telah tercapai lebih awal, Disperindag memastikan pelayanan tera dan tera ulang tetap berlangsung hingga akhir 2026. Pengawasan terhadap alat ukur akan terus dilakukan agar seluruh UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan tetap memenuhi standar kemetrologian.
Baca Juga: itel City 100 Resmi Meluncur, Usung Bodi Ultra Tipis IP64 dan Memori UFS di Harga Rp 1 Jutaan
Menurut Rica, keakuratan alat ukur merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang adil. Dengan alat ukur yang telah ditera secara berkala, masyarakat memperoleh kepastian terhadap jumlah maupun ukuran barang yang dibeli, sementara pelaku usaha juga memiliki jaminan bahwa alat ukurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disperindag berharap kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera ulang secara berkala terus meningkat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Editor : Regina Gavin Agata