Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi : kasus kekerasan terhadap anak di Blitar Kota. Hingga Juli 2026, polisi mencatat sekitar 20 kasus, mayoritas berawal dari pacaran dan media sosial.
Ilustrasi : kasus kekerasan terhadap anak di Blitar Kota. Hingga Juli 2026, polisi mencatat sekitar 20 kasus, mayoritas berawal dari pacaran dan media sosial.

 

BLITAR KAWENTAR – Kasus kekerasan anak di Blitar Kota menunjukkan tren yang memprihatinkan sepanjang 2026.

Hingga Juli, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota telah menerima sekitar 20 laporan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

 Sebagian besar korban masih berusia sekitar 15 tahun dengan pelaku didominasi orang terdekat maupun pasangan berpacaran.

Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan

Data tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi.

Selain hubungan asmara yang berisiko, media sosial juga menjadi pintu masuk yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban melalui berbagai modus bujuk rayu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika Santi, mengatakan jumlah laporan yang diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Megawati Hangestri Bikin Hyundai Hill State Tembus 100 Ribu Subscriber, Analis Korea Sampai Terkejut

"Sekitar 20 kasus di sepanjang 2026 ini. Mayoritas karena pacar, orang terdekat. Kalau soal usia, sekitar 15 tahunan," ujarnya.

Dari sekitar 20 kasus yang ditangani, sebagian besar dipicu oleh hubungan asmara remaja.

Korban yang masih berusia belasan tahun kerap menjadi sasaran karena minimnya pemahaman mengenai batasan dalam hubungan serta mudah terpengaruh rayuan pasangan.

Meski demikian, kepolisian juga menemukan sejumlah kasus yang melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri.

Salah satunya adalah kasus paman yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya.

 Kasus seperti ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga bisa berasal dari orang yang selama ini dipercaya korban.

Baca Juga: Berburu Fashion Muslim di Thamrin City 2026: Intip Tren Abaya Dubai, Gamis Maroko, hingga Baju Koko

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pelaku umumnya memanfaatkan kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.

Selain faktor pacaran, media sosial menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Banyak korban mengenal pelaku melalui platform digital sebelum akhirnya dibujuk untuk bertemu secara langsung.

Baca Juga: Mega Fashion Rekomendasikan Baju Kekinian Harga Terjangkau, Tawarkan Fashion Lengkap untuk Semua Usia

Menurut Diar, modus yang digunakan pelaku relatif sama, yakni memberikan perhatian, hadiah, hingga janji tertentu agar korban mau menuruti keinginan mereka.

"Modusnya kebanyakan bujuk rayu, iming-iming. Kalau kenalan dari medsos, iya, berawal juga termasuk dari itu. Jadi awalnya kebanyakan kenalan di medsos," jelasnya.

Kemudahan berinteraksi di dunia maya membuat pelaku lebih leluasa menyamarkan identitas maupun membangun kedekatan dengan korban.

Baca Juga: Resmi Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tak Sampai Rp4 Miliar, Ini Rinciannya

 Karena itu, pengawasan penggunaan media sosial oleh anak dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan.

Menariknya, sepanjang penanganan kasus tahun ini, Unit PPA Polres Blitar Kota juga menemukan satu kasus kekerasan seksual dengan korban sesama jenis.

 Meski jumlahnya hanya satu kasus, temuan tersebut menjadi salah satu variasi modus yang muncul selain kasus heteroseksual.

Baca Juga: Cara Membangun Capsule Wardrobe Pria, Panduan Memilih Outfit Basic agar Tampil Stylish Setiap Hari

Kepolisian memastikan seluruh laporan yang diterima tetap diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun hubungan antara korban dan pelaku.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, tren kasus tahun ini juga menunjukkan kenaikan.

Tahun lalu jumlah kasus yang ditangani berada di kisaran lebih dari 30 kasus dan belum mencapai 40 kasus dalam satu tahun penuh.

Baca Juga: Bos Dewa United Ungkap Target Liga Super 2026/2027, Pelatih Baru Segera Diumumkan, Negosiasi Ivar Jenner Masih Berjalan

Sementara hingga pertengahan 2026 saja, jumlah laporan sudah mencapai sekitar separuh dari total kasus sepanjang tahun lalu.

Di tengah meningkatnya laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota memastikan proses penanganan terus berjalan.

Sekitar 70 persen dari total kasus yang masuk sepanjang tahun ini telah berhasil ditindaklanjuti hingga proses hukum.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pilihan Prabowo, Pernah Pimpin Penyidikan Korupsi Besar Kini Gantikan Febrie Adriansyah

Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak dan remaja.

Diar mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam pergaulan maupun penggunaan media sosial.

 Remaja juga diminta lebih menjaga diri dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, baik di dunia nyata maupun melalui internet.

Baca Juga: Persija Jakarta Dikaitkan dengan 6 Pemain Asing, Luka Jurečić hingga Ante Rebić Masuk Radar Transfer

"Jaga diri kalau punya hubungan dengan pacarnya. Jangan menyerahkan diri ke orang terdekat atau juga hindari seks bebas. Apalagi di medsos juga rentan, harus diantisipasi, baik dari keluarga maupun diri sendiri," tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota terus menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya kekerasan seksual, pentingnya menjaga diri, serta prosedur melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. (mg1/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Kasus kekerasan anak Blitar Kota media sosial Polres Blitar Kota perlindungan anak kekerasan seksual anak