BLITAR KAWENTAR – Penerapan restorative justice (RJ) di Kabupaten Blitar terus dimaksimalkan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu.
Hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menghentikan penuntutan terhadap 10 perkara melalui mekanisme tersebut. Mayoritas kasus yang diselesaikan berasal dari tindak pidana pencurian ringan dan penganiayaan.
Data Kejari Blitar menunjukkan, sebanyak tujuh perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice sepanjang 2025. Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2026 terdapat tiga perkara tambahan yang memperoleh penghentian penuntutan melalui jalur yang sama.
Mekanisme ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blitar, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Salah satunya adalah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, termasuk penyelesaian kewajiban seperti pemberian santunan atau penggantian biaya pengobatan kepada korban.
Baca Juga: Resmi Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tak Sampai Rp4 Miliar, Ini Rinciannya
Didominasi Kasus Pencurian dan Penganiayaan
Menurut Gigih, perkara yang paling sering diajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice adalah kasus pencurian dan penganiayaan.
Dalam sejumlah perkara, korban telah memberikan maaf kepada pelaku setelah tercapai kesepakatan damai yang disertai pemulihan kerugian.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih menyeluruh. Selain menyelesaikan persoalan hukum, mekanisme ini juga membuka ruang rekonsiliasi antara kedua belah pihak sehingga konflik tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.
Gigih menegaskan, restorative justice bukan berarti setiap perkara dapat langsung dihentikan penuntutannya. Kejaksaan tetap melakukan penilaian secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk latar belakang pelaku, dampak perbuatan, hingga kepentingan masyarakat.
Profiling Tersangka Jadi Pertimbangan
Dalam proses penanganannya, Kejari Blitar juga melakukan profiling terhadap tersangka. Langkah tersebut bertujuan mengetahui apakah pelaku layak memperoleh kesempatan penyelesaian melalui restorative justice atau tetap harus menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Blitar Nol Kematian, 44 Pasien Sembuh Berkat Penanganan Cepat
Menurut Gigih, pendekatan humanis tetap harus berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Salah satu contoh ialah pelaku pencurian barang bernilai di bawah Rp2,5 juta yang terbukti melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penilaian, meski bukan satu-satunya syarat.
Meski demikian, setiap perkara tetap diperiksa secara objektif. Kejaksaan memastikan penghentian penuntutan tidak diberikan kepada pelaku yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan ataupun berpotensi mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Harus Lolos Verifikasi Berjenjang
Gigih menambahkan, keputusan penghentian penuntutan melalui restorative justice bukan berada di tingkat Kejaksaan Negeri. Seluruh usulan harus melalui mekanisme verifikasi dan persetujuan secara berjenjang hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tahapan tersebut diawali dengan gelar perkara untuk memaparkan posisi kasus secara menyeluruh. Dalam forum itu, jaksa memastikan seluruh persyaratan administratif maupun substantif telah dipenuhi, termasuk adanya dukungan dari tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Masukan dari masyarakat dinilai penting agar penghentian penuntutan benar-benar diberikan kepada pihak yang layak menerima restorative justice. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan.
Setelah seluruh tahapan selesai, berkas usulan disampaikan kepada pimpinan di tingkat Kejati atau Kejagung. Kedua institusi tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui maupun menolak penghentian penuntutan melalui restorative justice. Karena itu, setiap permohonan harus melalui proses seleksi yang ketat sebelum akhirnya diputuskan.(mg1/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan