BLITAR KAWENTAR - Praktik kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan kerabat dekat kembali mengguncang warga. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang dilakukan oleh paman kandungnya sendiri. Pelaku berinisial SW (49) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2026. Ironisnya, tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilakukan secara berulang kali di beberapa lokasi berbeda tanpa tercium oleh keluarga korban dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan anak ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan perilaku korban. Korban yang sebelumnya ceria mendadak menunjukkan sikap tertutup dan trauma mendalam. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri membongkar perbuatan keji paman dekatnya tersebut.
Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasatreskrim AKP Rudy Kuswoyo mengonfirmasi bahwa status perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah. Penyidik bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, penyidik telah menetapkan saudara SW sebagai tersangka, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota," tegas AKP Rudy Kuswoyo.
Dalam proses pengungkapan kasus pidana perlindungan anak ini, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik juga telah menyita barang bukti penting berupa pakaian yang digunakan korban serta mengantongi hasil visum et repertum dari rumah sakit yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tercela ini dilakukan berulang kali. Meski begitu, pihak kepolisian hingga kini baru mengidentifikasi satu orang korban dalam perkara ini. Namun, proses pendalaman dan penyelidikan maraton terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi bejat pelaku.
Baca Juga: Megawati Hangestri Bikin Hyundai Hill State Tembus 100 Ribu Subscriber, Analis Korea Sampai Terkejut
Mengingat tindakan tersangka yang dinilai di luar nalar dan tega menyasar anggota keluarganya sendiri, kepolisian mengambil langkah antisipatif dengan melibatkan tim medis kejiwaan. Polisi berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.
"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan RSUD Lawang untuk pemeriksaan psikologi terhadap tersangka ini," tambah Rudy.
Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, tersangka SW kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Berdasarkan pasal tersebut, paman yang tega mencabuli keponakannya sendiri ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk selalu waspada dan memperhatikan perubahan perilaku anak, bahkan saat berada di lingkungan keluarga terdekat sekalipun. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma