BPJS Pekerja Belum Jadi Prioritas, Baru 60 Perusahaan di Kota Blitar Daftarkan Karyawan

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi Dinkop UMKM Naker Kota Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperluas sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di perusahaan.
Ilustrasi Dinkop UMKM Naker Kota Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperluas sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di perusahaan.

 

BLITAR KAWENTAR – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja di Kota Blitar masih tergolong rendah. Hingga pertengahan 2026, baru 60 perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.

 Padahal, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMKM Naker) Kota Blitar mencatat terdapat 245 perusahaan yang menjadi sasaran kepatuhan kepesertaan BPJS.

Artinya, masih ada sekitar 185 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Baca Juga: Lebih dari 11 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dicek Ulang, Ini Tahapan Pendataannya

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena jaminan sosial merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinkop UMKM Naker Kota Blitar, Andri Susiono, mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut sebagian besar berasal dari perusahaan berskala kecil.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong seluruh pelaku usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perubahan BPJS Kesehatan 2026 Mulai Berlaku, Ini 5 Kebijakan yang Perlu Diketahui Lansia dan Pensiunan

Perusahaan Skala Kecil Masih Mendominasi

Menurut Andri, perusahaan kecil masih menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja.

Program jaminan sosial dinilai memiliki manfaat besar bagi pekerja. Tidak hanya memberikan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga menjamin santunan apabila pekerja meninggal dunia hingga memberikan manfaat saat memasuki masa pensiun.

Karena itu, kepesertaan BPJS tidak hanya dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga investasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko selama bekerja.

Dinkop UMKM Naker Perluas Sosialisasi

Untuk meningkatkan angka kepesertaan, Dinkop UMKM Naker Kota Blitar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha.

Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan memahami pentingnya memberikan perlindungan kepada pekerja sejak awal.

Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini

Selain sosialisasi, pemerintah juga akan melakukan pendampingan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran sekaligus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan sehingga semakin banyak pekerja di Kota Blitar memperoleh perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua dapat ditanggung melalui program BPJS sesuai aturan yang berlaku.

Perlindungan Pekerja Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah menilai perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Kepesertaan BPJS menjadi salah satu instrumen untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Perubahan BPJS Kesehatan 2026 Mulai Berlaku, Ini 5 Kebijakan yang Perlu Diketahui Lansia dan Pensiunan

Melalui peningkatan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, diharapkan jumlah perusahaan yang memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja terus bertambah. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan jumlah pekerja yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial.

Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan kepesertaan BPJS, perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Blitar diharapkan menjadi lebih merata sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.(bud/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
BPJS Kesehatan Dinkop UMKM Naker Kota Blitar Perusahaan Kota Blitar jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan