Polisi Minta Orang Tua Larang Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Satlantas Blitar Kota Ungkap Risiko Besar dan Aturan Penggunaannya

Noormalady Usman • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB
Polisi mengimbau orang tua melarang anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan. (Foto AI)
Polisi mengimbau orang tua melarang anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan. (Foto AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Polisi meminta orang tua melarang anak naik sepeda listrik di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota karena penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai memiliki risiko keselamatan yang tinggi serta tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

Imbauan larangan anak naik sepeda listrik di jalan raya itu tidak hanya ditujukan kepada anak-anak, tetapi juga kepada masyarakat secara umum.

Baca Juga: Sego Sambel Mbok Genuk Blitar Jadi Buruan Pecinta Kuliner Pedas, Sajikan Cita Rasa Masakan Simbok dengan Harga Mulai Rp10 Ribu

Polisi menegaskan bahwa sepeda listrik memiliki batasan penggunaan dan bukan dirancang sebagai kendaraan yang beroperasi di ruas jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Riena Kusmarlandi Putri mengatakan, pengawasan dari orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Menurutnya, masih ditemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik tanpa mengenakan helm maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Baca Juga: Goa Embultuk Blitar Simpan Kisah Pertapa Sebulan, Lorong Bawah Tanahnya Penuh Tantangan

Riena menjelaskan bahwa sepeda listrik memiliki fungsi dan area penggunaan yang terbatas.

Kendaraan tersebut lebih tepat digunakan di kawasan tertentu yang aman, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Penggunaan sepeda listrik di jalan umum meningkatkan potensi kecelakaan, terutama ketika dikendarai oleh anak-anak yang belum memiliki kemampuan maupun pemahaman mengenai aturan berlalu lintas.

"Jadi, sepeda listrik penggunaannya terbatas, dan sebenarnya bukan untuk digunakan di jalan raya," ujarnya.

Menurutnya, perbedaan kecepatan antara sepeda listrik dengan kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, pengendara sepeda listrik umumnya tidak memiliki perlindungan yang memadai ketika terjadi benturan.

Baca Juga: Misteri Goa Umbul Tuk di Blitar, Kisah Pertapa Berkulit Putih hingga Lorong Bawah Tanah yang Sulit Dijangkau

Satlantas Polres Blitar Kota mengaku masih menemukan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa menggunakan helm.

 Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Selain belum memahami etika berlalu lintas, anak-anak juga dinilai belum mampu mengambil keputusan secara cepat ketika menghadapi situasi darurat di jalan.

Baca Juga: Telaga Rambut Monte Blitar, Mengungkap Mitos Pesugihan dan Legenda Ikan Dewa Sengkaring

Karena itu, polisi mengingatkan bahwa keselamatan anak menjadi tanggung jawab bersama, terutama orang tua yang memberikan izin penggunaan sepeda listrik.

"Kemarin kami masih menemukan anak-anak yang usianya di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa memakai helm. Kondisi seperti itu sangat berbahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegas Riena.

Satlantas menilai peran orang tua menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Legenda Lembu Suro dan Asal-usul Gunung Kelud, Kisah Sayembara Majapahit yang Melegenda Hingga Kini

 Orang tua diharapkan tidak memberikan keleluasaan kepada anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta memastikan kendaraan tersebut hanya digunakan di lokasi yang diperbolehkan.

Pengawasan yang baik diyakini mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Selain itu, edukasi mengenai keselamatan berkendara juga perlu diberikan sejak dini agar anak memahami risiko yang mungkin terjadi apabila menggunakan kendaraan secara tidak semestinya.

Baca Juga: Gunung Pegat Blitar Simpan Filosofi yang Jarang Diketahui, Penelusuran Ini Bongkar Makna Sebenarnya

Polisi berharap masyarakat tidak menganggap sepeda listrik sebagai kendaraan yang bebas digunakan di semua ruas jalan.

Meski terlihat sederhana, kendaraan tersebut tetap memiliki potensi membahayakan apabila digunakan di tempat yang tidak sesuai.

"Kami berharap orang tua lebih mawas dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai sepeda listrik digunakan di jalan raya karena risikonya cukup tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Mengulik Perpustakaan Bung Karno Blitar, Fasilitas Literasi Lengkap Hingga Layanan Antar Buku Gratis

Melalui imbauan tersebut, Satlantas Polres Blitar Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan sepeda listrik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (bud/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Keselamatan berlalu lintas larangan anak naik sepeda listrik sepeda listrik di jalan raya orang tua awasi anak satlantas polres blitar kota