BLITAR KAWENTAR – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 membawa kabar baik bagi puluhan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
Sebanyak 65 anak binaan resmi menerima Remisi Anak Nasional (RAN) berupa pengurangan masa pidana. Namun, tujuh anak binaan lainnya masih harus bersabar karena surat keputusan (SK) remisi mereka belum terbit akibat kendala administrasi.
Semula, pihak LPKA Blitar mengusulkan sebanyak 72 anak binaan sebagai penerima Remisi Anak Nasional. Akan tetapi, hingga pelaksanaan penyerahan remisi, baru 65 anak yang telah memperoleh SK resmi dari pemerintah. Sementara tujuh anak lainnya masih menunggu proses penyelesaian dokumen pendukung.
Baca Juga: 73 Anak Binaan LPKA Blitar Diusulkan Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan anak binaan kehilangan hak menerima remisi. Proses administrasi yang belum lengkap menjadi penyebab utama sehingga penerbitan SK masih tertunda.
Kendala Administrasi Jadi Penyebab
Menurut Jaka, beberapa berkas yang menjadi syarat pengajuan remisi belum sepenuhnya terpenuhi. Di antaranya berupa surat penetapan dari kejaksaan maupun dokumen administratif lain yang menjadi bagian dari proses verifikasi.
Pihak LPKA telah mengajukan seluruh usulan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses penerbitan SK tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dari masing-masing anak binaan.
Baca Juga: Cara BRI Peduli Peringati Hari Anak Nasional 2026 demi Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
"Kami sudah mengajukan sesuai prosedur. Ada beberapa yang masih terkendala kelengkapan administrasi sehingga SK belum turun," ujarnya.
Karena itu, tujuh anak binaan tersebut masih menunggu hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap sebelum remisi dapat diberikan secara resmi.
Besaran Remisi Beragam
Bagi 65 anak binaan yang telah menerima SK, besaran remisi tidak sama. Pengurangan masa pidana diberikan mulai satu hingga empat bulan sesuai lama masa pembinaan yang telah dijalani serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi anak binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara disiplin.
Meski memperoleh pengurangan masa pidana, seluruh penerima remisi tahun ini masih harus menjalani sisa masa pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pesan Emil saat Berkunjung ke LPKA Blitar di Momen Hari Anak Nasional
Belum Ada yang Langsung Bebas
LPKA Blitar memastikan tidak ada satu pun anak binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Anak Nasional tahun ini. Seluruh penerima remisi masih memiliki sisa masa pidana yang harus diselesaikan.
Selain itu, beberapa anak binaan juga masih memiliki kewajiban menjalani masa subsider sehingga belum dapat meninggalkan lembaga pembinaan meskipun memperoleh pengurangan hukuman.
Menurut Jaka, kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika terdapat warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.
"Tahun ini tidak ada yang langsung bebas. Mereka masih harus menyelesaikan sisa masa pembinaan, termasuk yang masih memiliki masa subsider," katanya.
Kasus PPA Mendominasi
Saat ini LPKA Blitar membina sebanyak 157 anak. Dari jumlah tersebut, penerima remisi tahun ini paling banyak berasal dari perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau kasus asusila.
Meski demikian, pihak LPKA menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tanpa membedakan jenis perkara. Selama seluruh persyaratan dipenuhi dan memenuhi penilaian pembinaan, hak remisi tetap dapat diberikan.
Momentum Hari Anak Nasional juga dimanfaatkan sebagai pengingat bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.(mg1/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan