Rencana Larangan Mobil Masuk Bendungan Lahor Malang, Dishub Blitar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Hindari Kemacetan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:17 WIB
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Juli Admanto.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Juli Admanto.

 

BLITAR KAWENTAR - Menyikapi rencana Perum Jasa Tirta yang bakal melarang kendaraan roda empat melintas di atas Bendungan Lahor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar bergerak menyiapkan langkah antisipasi.  Mereka telah merampungkan inventarisasi kelayakan jalan serta memetakan skema rekayasa lalu lintas.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Juli Admanto, menguraikan bahwa secara umum lalu lintas utama Blitar–Malang selain lewat jalan kembar menuju Bendungan Lahor. Jalur alternatif berada di koridor jalan nasional yang dirancang aman serta dapat dilalui seluruh jenis kendaraan.

"Rencana pembatasan akses Bendungan Lahor ini terus kami koordinasikan. Untuk jalur utama jalan nasional sudah kami inventarisasi penuh, mulai dari kelengkapan rambu petunjuk arah, larangan, hingga warning light di simpang-simpang rawan, semuanya terpasang lengkap dan berfungsi dengan normal," ujarnya, Sabtu (25/7/2025).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Puncak Gunung Terbaik di Indonesia dengan Pemandangan Alam Paling Indah dan Favorit

Dia melanjutkan, sebagai langkah mitigasi jika terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan selama masa sosialisasi dan pembatasan berlangsung, Dishub Kabupaten Blitar telah merampungkan survei jalur alternatif.

Pengendara dari arah Malang Karangkates yang terdampak pembatasan dapat mengambil opsi belok kiri mengarah ke Kecamatan Kalipare, menyusuri jalur utama hingga nantinya tembus di Simpang Tiga (traffic light) Kesamben atau sebaliknya.

Anjar membeberkan, hasil kajian lapangan menunjukkan adanya selisih jarak sekitar 6 kilometer antara jalur utama nasional dengan rute alternatif memutar via Kalipare.

Baca Juga: Rekomendasi Puncak Gunung Terbaik di Indonesia: Lanskap Megah dan Pesona Pemandangan Alamnya

"Berdasarkan hasil survei kami, jarak tempuh normal dari Pasar Kesamben menuju Karangkates via jalan nasional adalah sekitar 10 kilometer. Sementara jika memutar lewat jalur alternatif Kalipare, jaraknya menjadi sekitar 16 kilometer. Jalur alternatif ini sudah kami cek dan dipastikan sangat layak untuk dilalui kendaraan," ungkapnya.

Meskipun begitu, untuk menjamin kelancaran arus barang dan penumpang, Dishub Kabupaten Blitar bakal menyiagakan personel lapangan di wilayah Kecamatan Selorejo selama masa transisi dan sosialisasi berlangsung. Tim akan melakukan pemantauan berkala guna mengambil tindakan diskresi lalu lintas apabila terjadi simpul kemacetan.

Anjar juga memberikan imbauan tegas kepada para pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi jalur-jalur pengalihan.

Baca Juga: Review Daihatsu Terios R Custom Kelebihan, Kekurangan, dan Fitur Unggulan Usai Pakai 1 Bulan

"Sepanjang pengguna jalan mematuhi rambu-rambu petunjuk dan larangan yang ada, risiko kecelakaan dapat ditekan secara maksimal. Kami minta masyarakat tetap tertib, tidak menerobos larangan, dan mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi keselamatan bersama," pungkasnya.(jar/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
mobil dishub kabupaten blitar bendungan lahor malang rekayasa lalu lintas