Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Kejari Berhasil Setorkan Rp 287,9 Juta ke Kas Negara, Begini Nasib Sisa Kewajiban Terpidana

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:49 WIB
Jaksa menunjukkan bukti penyetoran uang pengganti dan denda perkara korupsi proyek IPAL Kota Blitar ke kas negara. Hingga kini, Kejari Blitar telah berhasil mengeksekusi dana sebesar Rp 287,9 juta dari total kewajiban para terpidana yang mencapai Rp 705,1 juta.
Jaksa menunjukkan bukti penyetoran uang pengganti dan denda perkara korupsi proyek IPAL Kota Blitar ke kas negara. Hingga kini, Kejari Blitar telah berhasil mengeksekusi dana sebesar Rp 287,9 juta dari total kewajiban para terpidana yang mencapai Rp 705,1 juta.

BLITAR KAWENTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus menindaklanjuti putusan perkara kasus korupsi IPAL Kota Blitar dengan mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana. Hingga saat ini, total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp 287.994.828. 

Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meski demikian, jumlah yang telah dibayarkan masih belum memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepada lima terpidana dalam perkara korupsi proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Tahun Anggaran 2022. 

Salah satu terpidana dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar berinisial S yang saat proyek berlangsung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, terdapat empat ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinisial T, HK, MH, dan AW yang juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

Baca Juga: Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pilihan Prabowo, Pernah Pimpin Penyidikan Korupsi Besar Kini Gantikan Febrie Adriansyah

Total Kewajiban Mencapai Rp 705,1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh, menjelaskan bahwa total kewajiban yang harus dipenuhi para terpidana mencapai Rp 705,1 juta. Nilai tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp 455,1 juta dan denda sebesar Rp 250 juta. 

Dari jumlah tersebut, pembayaran uang pengganti yang telah diterima baru mencapai Rp 237,9 juta. Sementara itu, pembayaran denda baru terealisasi sebesar Rp 50 juta. Dengan demikian, akumulasi dana yang berhasil dieksekusi dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp 287.994.828. 

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa 2026, PMII Blitar Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dalam Perkara Korupsi

Ariefulloh menegaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan hasil pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

Terpidana Wajib Melunasi Sisa Kewajiban

Kejari Blitar juga mengingatkan bahwa para terpidana masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti maupun denda sesuai putusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum, pelunasan wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Selain mengeksekusi pembayaran, Jaksa Eksekutor Kejari Blitar juga telah melaksanakan pidana badan terhadap seluruh terpidana. Mereka kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar sesuai putusan pengadilan. 

Ariefulloh menyebut momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat. 

Berawal dari Proyek DAK Sanitasi Tahun 2022

Kasus korupsi ini bermula dari proyek DAK Fisik Sanitasi Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp 1,6 miliar. Program tersebut mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tangki septik komunal, penambahan sambungan rumah di empat kelurahan, serta jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL). 

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Jadi Sorotan, Sindiran dari Balik Lapas soal Dugaan Korupsi Ramai Dibahas

Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar menemukan berbagai penyimpangan. Di antaranya penunjukan tenaga fasilitator lapangan tanpa proses seleksi, pengelolaan dana hibah yang dilakukan sepihak oleh ketua KSM, hingga dokumen teknis dan nota pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, termasuk kekurangan volume pekerjaan fisik dan pembayaran honor tenaga fasilitator yang bermasalah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 553,1 juta. Kejari Blitar menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga seluruh kewajiban para terpidana dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor : Regina Gavin Agata
kasus korupsi IPAL kota blitar korupsi DAK sanitasi uang pengganti korupsi Kejari Blitar PUPR Kota Blitar