Sanksi Oknum Pungli Lapas Blitar Belum Turun, Ditjenpas Ungkap Alasan Tiga Petugas Masih Tunggu Keputusan Inspektorat Jenderal

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB
ILUSTRASI: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar masih menunggu keputusan sanksi disiplin dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga oknum petugas yang diperiksa.
ILUSTRASI: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar masih menunggu keputusan sanksi disiplin dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga oknum petugas yang diperiksa.

 

BLITAR KAWENTAR – Kasus dugaan pungli Lapas Blitar yang menyeret tiga petugas hingga kini belum memasuki babak akhir.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, sanksi disiplin terhadap ketiga oknum tersebut masih menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Lambatnya proses penjatuhan hukuman memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dari Dapur Rumahan di Masa Pandemi, Camilan “Sahate” dari Kota Bandung Ini Perlahan Tumbuh ke Pasar Global

Publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan praktik pungutan liar yang disebut melibatkan jual beli fasilitas sel khusus dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, memastikan bahwa proses penanganan kasus pungli Lapas Blitar tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada upaya untuk memperlambat ataupun menutupi proses hukum disiplin terhadap para petugas yang diperiksa.

Baca Juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, BRI Peduli Bersama Kelompok Tani Lokal Tanam 24.000 Mangrove demi Pulihkan Ekosistem Pesisir

Kusnali menjelaskan, tiga petugas yang diperiksa terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berinisial ADK serta dua sipir berinisial RJ dan W.

Menurutnya, kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sehingga kewenangan penjatuhan hukuman tidak berada di tingkat kantor wilayah.

Seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur telah dilimpahkan kepada tim Inspektorat Jenderal di tingkat pusat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sebelum keputusan hukuman diterbitkan.

Ia menambahkan, apabila pelanggaran yang dilakukan hanya masuk kategori ringan atau sedang, sanksi dapat diputuskan langsung oleh kantor wilayah.

 Namun, karena dugaan yang ditangani termasuk kategori berat, seluruh proses harus melalui mekanisme di kementerian.

Dengan demikian, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur saat ini hanya menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Veddriq Leonardo Juara Speed World Cup Salt Lake City, Taklukkan Peng Wu dengan Catatan 4,95 Detik

Walaupun belum menerima hukuman resmi, ketiga oknum tersebut dipastikan sudah tidak lagi menjalankan tugas di Lapas Kelas IIB Blitar.

Sebagai langkah menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan pemasyarakatan, mereka telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur di Surabaya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, mereka tetap menjalankan tugas administratif di kantor wilayah sambil menunggu keputusan akhir mengenai bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

Baca Juga: Veddriq Leonardo Sabet Emas Speed World Cup Salt Lake City, Catat Waktu 4,95 Detik di Final

Kebijakan tersebut diambil agar proses pelayanan dan pembinaan narapidana di Lapas Blitar tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh kasus yang sedang bergulir.

Kusnali menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen kuat memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas institusi.

Baca Juga: Cara Kerja Pesawat Siluman Terungkap, Ini Rahasia Stealth Aircraft Bisa Lolos dari Deteksi Radar

Oleh sebab itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai lambatnya proses penanganan perkara.

 Ia memastikan keterlambatan bukan disebabkan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu, melainkan karena prosedur pemeriksaan disiplin berat memang harus melalui Inspektorat Jenderal.

Baca Juga: Pabrikan Jepang Tinggalkan Segmen Ini, Motor Cruiser 250 cc China Justru Makin Ramai, Ini Daftar Modelnya

Kasus dugaan pungli Lapas Blitar mencuat pada akhir April 2026 setelah salah seorang narapidana kasus korupsi melaporkan dugaan praktik tersebut kepada Kepala Lapas Blitar yang baru.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penawaran fasilitas sel khusus atau yang dikenal sebagai "kamar sultan". Para penghuni disebut diminta membayar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta agar memperoleh berbagai fasilitas istimewa.

Fasilitas tersebut diduga meliputi keleluasaan keluar masuk kamar tahanan hingga waktu beraktivitas yang lebih panjang di area masjid lapas dibanding narapidana lainnya.

Baca Juga: Tips Makeup Natural Pemula ala Ismita Amalia: Panduan Riasan Simpel Tahan Lama Menggunakan Produk Terjangkau

Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal yang melibatkan tiga petugas. Hingga kini, proses penjatuhan hukuman disiplin masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan resmi dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

Publik pun berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (mg1/c1/aady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Pungli Lapas Blitar Lapas Kelas IIB Blitar Ditjenpas Jawa Timur Inspektorat Jenderal Kemenimipas