BLITAR KAWENTAR – Larangan ASN live TikTok saat jam kerja mulai menjadi perhatian serius di Kota Blitar. Meski hingga kini belum ditemukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang melakukan siaran langsung di media sosial saat menjalankan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar memilih mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ASN.
Imbauan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga profesionalisme, disiplin, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. BKPSDM menilai penggunaan media sosial selama jam kerja harus dibatasi agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menegaskan bahwa seluruh ASN diminta tidak melakukan siaran langsung melalui TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali aktivitas tersebut memang menjadi bagian dari tugas kedinasan yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Baca Juga: 8 ASN Kota Blitar Ajukan Izin Cerai, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Penyebab Terbanyak
Imbauan Bersifat Antisipatif
Menurut Ika, hingga saat ini BKPSDM belum menerima laporan ataupun menemukan adanya ASN Pemkot Blitar yang melakukan live streaming saat jam kerja. Namun, perkembangan tren media sosial yang semakin masif membuat pemerintah daerah merasa perlu mengambil langkah antisipasi lebih awal.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan muncul karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai pengingat agar seluruh ASN tetap fokus menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Ini lebih sebagai langkah antisipasi. Kami ingin mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
BKPSDM berharap dengan adanya imbauan tersebut, potensi penyalahgunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi dapat dicegah sejak dini. Selain itu, citra ASN sebagai aparatur yang profesional juga dapat terus terjaga di mata masyarakat.
Fokus Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
Selain mengingatkan soal penggunaan media sosial, BKPSDM juga meminta seluruh ASN memanfaatkan jam kerja secara efektif untuk menyelesaikan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Pemanfaatan waktu kerja secara maksimal dinilai menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN diharapkan mampu membedakan aktivitas pribadi dengan kewajiban kedinasan.
BKPSDM juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Meski memiliki hak menggunakan berbagai platform digital, ASN tetap harus memperhatikan norma, etika, serta menjaga nama baik instansi pemerintah.
Penggunaan media sosial yang bijak dinilai dapat menjadi sarana komunikasi positif kepada masyarakat. Sebaliknya, aktivitas yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Profesionalisme ASN Harus Dijaga
Ika menambahkan bahwa profesionalisme merupakan salah satu nilai utama yang harus dimiliki setiap ASN. Karena itu, disiplin dalam memanfaatkan jam kerja menjadi bagian penting dari budaya kerja di lingkungan Pemkot Blitar.
Ia berharap seluruh ASN mematuhi imbauan yang telah disampaikan sebagai bentuk komitmen membangun birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Baca Juga: Gaji Tunggal ASN 2026 Masuk RAPBN, Pemerintah Masih Kaji Skema Single Salary dan Besaran Gaji
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memang tidak bisa dihindari. Namun, penggunaannya tetap harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar tidak mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh ASN mematuhi imbauan ini sebagai wujud komitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya.
Dengan adanya langkah preventif tersebut, Pemkot Blitar berharap seluruh aparatur tetap mampu memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengesampingkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Imbauan ini juga menjadi pengingat bahwa disiplin kerja dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan terpercaya.
Editor : Regina Gavin Agata