BLITAR KAWENTAR – Belanja pegawai Kabupaten Blitar kini menjadi sorotan setelah porsinya mencapai 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut telah melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan tidak akan memangkas hak-hak pegawai sebagai solusi untuk menurunkan rasio tersebut.
Sebaliknya, Pemkab Blitar memilih fokus meningkatkan pendapatan daerah agar komposisi belanja pegawai kembali proporsional. Langkah ini dinilai lebih realistis dibanding melakukan efisiensi yang berpotensi mengurangi hak aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan bahwa secara teori terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk menurunkan rasio belanja pegawai. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, melakukan efisiensi pada pos belanja pegawai.
Baca Juga: Pembatasan Akses Bendungan Lahor Ancam Ekonomi Warga, Pemkab Blitar Dorong Solusi Terbaik
Namun, menurutnya, pilihan pertama merupakan langkah yang lebih memungkinkan dilakukan pemerintah daerah saat ini.
Pemkab Pilih Tingkatkan PAD
Kurdiyanto menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah menjadi strategi utama yang dipilih Pemkab Blitar. Dengan naiknya pendapatan, porsi belanja pegawai terhadap total APBD akan otomatis menurun tanpa harus mengurangi kesejahteraan pegawai.
"Meningkatkan pendapatan daerah jadi opsi yang rasional daripada kami harus memangkas hak-hak pegawai," ujarnya.
Menurut dia, menjaga hak pegawai tetap penting karena menyangkut kesejahteraan ASN maupun PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Ada Skema TKD yang Dinilai Efektif
Selain mengoptimalkan PAD, Kurdiyanto juga mengungkapkan adanya skema lain yang dinilai mampu memperbaiki rasio belanja pegawai secara lebih cepat. Skema tersebut berkaitan dengan pengembalian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara penuh dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, apabila alokasi TKD kembali diterima secara utuh dengan estimasi mencapai sekitar Rp 360 miliar, maka total APBD Kabupaten Blitar akan meningkat cukup signifikan pada tahun anggaran 2027.
Kenaikan nilai APBD tersebut akan membuat persentase belanja pegawai otomatis turun hingga berada di bawah batas ideal 30 persen sebagaimana diatur pemerintah pusat.
"Jika alokasi TKD dikembalikan penuh ke daerah dengan estimasi sekitar Rp 360 miliar, otomatis nilai total APBD kita membengkak berkat tambahan dana tersebut. Belanja pegawai bisa kembali ke angka ideal di bawah 30 persen," jelasnya.
Fenomena Terjadi di Banyak Daerah
Kurdiyanto menegaskan bahwa kondisi yang dialami Kabupaten Blitar bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa setelah adanya penambahan formasi serta pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Penambahan jumlah pegawai tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai dalam struktur APBD masing-masing daerah.
Baca Juga: Job Fair 2026 Sediakan 900 Lowongan, Pemkab Blitar Bidik Tekan Pengangguran Terbuka
Karena itu, banyak pemerintah daerah kini menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian aturan batas maksimal belanja pegawai.
Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Saat ini, kata Kurdiyanto, pemerintah daerah masih menantikan kejelasan formulasi regulasi teknis mengenai batas maksimal belanja pegawai.
Informasi terakhir yang diterima, pemerintah pusat tengah membahas kemungkinan relaksasi aturan tersebut melalui koordinasi tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia berharap keputusan tersebut nantinya mampu memberikan ruang bagi daerah yang mengalami kenaikan belanja pegawai akibat kebijakan nasional pengangkatan PPPK.
"Soal batas maksimal belanja pegawai 30 persen itu kita tunggu saja. Informasi terakhir ada rencana kebijakan relaksasi yang sedang dibahas oleh Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu. Hampir sebagian besar daerah di Indonesia memang porsinya melampaui 30 persen, sedangkan Kabupaten Blitar saat ini berada di angka 37 persen," pungkasnya.
Editor : Regina Gavin Agata