Temui ASN Live di Jam Kerja, Warga Boleh Lapor, Pemkab Blitar Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:17 WIB
Pemerintah Kabupaten Blitar memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan melarang aktivitas live streaming maupun pembuatan konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Warga juga dipersilakan melaporkan apabila menemukan ASN yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kabupaten Blitar memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan melarang aktivitas live streaming maupun pembuatan konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Warga juga dipersilakan melaporkan apabila menemukan ASN yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan melarang aktivitas siaran langsung (live streaming) maupun pembuatan konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh ASN tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terdistraksi aktivitas digital yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Larangan ASN live streaming saat jam kerja itu dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain melarang siaran langsung, aturan tersebut juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan atribut kedinasan dalam konten pribadi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Belanja Pegawai Kabupaten Blitar Bengkak 37 Persen, Pemkab Pilih Genjot PAD Ketimbang Pangkas Hak ASN

Menurutnya, ASN tetap memiliki hak menggunakan media sosial, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja sehingga tidak mengganggu tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Edaran ini menindaklanjuti arahan BKN agar ASN tidak melakukan aktivitas daring pribadi di jam kerja yang dapat mengganggu kinerja. Jika ingin membuat konten atau beraktivitas di media sosial, silakan dilakukan di luar jam kerja,” ujarnya.

Larangan Berlaku untuk PNS dan PPPK

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Blitar.

Baca Juga: TASPEN Life Hadirkan Jaminan Pensiun Khusus P3K, Solusi Kesejahteraan ASN Tanpa Rasa Khawatir!

Salah satu poin utama adalah larangan melakukan live streaming maupun membuat konten pribadi selama jam kerja. Pengecualian hanya diberikan apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari dokumentasi resmi kedinasan yang memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Selain itu, ASN juga tidak diperkenankan mengenakan pakaian dinas maupun atribut instansi dalam konten pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga citra dan marwah institusi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, surat edaran juga mengatur etika bermedia sosial. ASN dilarang membuat maupun menyebarkan konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, maupun paham radikalisme. Pegawai juga diwajibkan menjaga kerahasiaan dokumen negara serta menerapkan prinsip tabayun atau melakukan verifikasi informasi sebelum mengunggah maupun membagikan kembali suatu informasi di media sosial.

Pengawasan Melibatkan Atasan dan Masyarakat

BKPSDM Kabupaten Blitar meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pembinaan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Baca Juga: TASPEN Andal dan Cara Daftar Layanan Digital ASN: Panduan Lengkap Cetak Kartu Digital!

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga dipersilakan melaporkan apabila menemukan ASN yang diduga melakukan live streaming atau membuat konten pribadi saat jam kerja.

Laporan dari masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti melalui atasan langsung di masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Baca Juga: Gaji Tunggal ASN 2026 Kembali Muncul di RAPBN, Ini Skema, Keuntungan, dan Status Penerapannya

Pemkab Blitar memastikan setiap laporan yang terbukti benar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi moral hingga sanksi disiplin kepegawaian, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Penerapan sanksi mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Bupati Blitar Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN, serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 100 Tahun 2024 mengenai Disiplin PPPK.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Blitar berharap seluruh ASN semakin bijak memanfaatkan media sosial dan tetap mengedepankan profesionalitas selama menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Fokus terhadap pekerjaan dinilai menjadi kunci utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang optimal, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.

Editor : Regina Gavin Agata
ASN live streaming disipin ASN Pemkab Blitar jam kerja asn BKPSDM KABUPATEN BLITAR