Pendaftaran Pilkades 2026 Dibuka 20 Agustus, Ada Aturan Baru! TNI-Polri dan Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Lolos Jadi Calon

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:30 WIB
Petugas melayani pendaftaran bakal calon kepala desa pada tahapan Pilkades Serentak 2026. DPMD Kabupaten Blitar membuka pendaftaran mulai 20 Agustus hingga 2 September, dengan aturan baru yang mewajibkan perangkat desa serta anggota TNI-Polri mengundurkan diri atau pensiun dari jabatan aktif apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa
Petugas melayani pendaftaran bakal calon kepala desa pada tahapan Pilkades Serentak 2026. DPMD Kabupaten Blitar membuka pendaftaran mulai 20 Agustus hingga 2 September, dengan aturan baru yang mewajibkan perangkat desa serta anggota TNI-Polri mengundurkan diri atau pensiun dari jabatan aktif apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa

BLITAR KAWENTAR – Pendaftaran Pilkades 2026 di Kabupaten Blitar resmi akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026. Tahapan tersebut menjadi awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 23 November mendatang. Bersamaan dengan dimulainya tahapan itu, pemerintah juga menerapkan sejumlah regulasi baru yang wajib dipatuhi seluruh bakal calon kepala desa.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan dalam Pilkades 2026 adalah kewajiban bagi perangkat desa maupun anggota TNI dan Polri untuk mengundurkan diri apabila telah dinyatakan lolos sebagai calon kepala desa. Ketentuan tersebut diberlakukan agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung lebih profesional dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar memastikan seluruh tahapan serta regulasi teknis pelaksanaan Pilkades 2026 telah dipersiapkan. Masyarakat yang berminat mencalonkan diri diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum masa pendaftaran resmi dimulai.

Baca Juga: Profil Febri Ardiansyah, Jampidsus yang Kembali Disorot Usai Rumah Dijaga TNI di Tengah Penggeledahan

Tahapan Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, mengatakan proses pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026. Setelah seluruh berkas diterima, panitia Pilkades tingkat desa akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh persyaratan yang diajukan para pendaftar.

Ia berharap sejak pembukaan pendaftaran sudah terdapat sedikitnya dua bakal calon di setiap desa yang menggelar Pilkades. Dengan begitu, tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran akibat minimnya jumlah peserta.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, Kemenkeu Ungkap Syarat Utama Sebelum PNS, TNI, dan Polri Bisa Terima Tambahan Penghasilan

Menurutnya, keberadaan lebih dari satu calon penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa sekaligus memberikan pilihan kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin desa untuk enam tahun ke depan.

Calon Tunggal Diatur Lewat Regulasi Baru

Pada pelaksanaan Pilkades tahun ini, pemerintah juga menyiapkan aturan khusus apabila sampai batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala desa.

Dalam kondisi tersebut, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan menggelar musyawarah mufakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pilihan pertama adalah menunda pelaksanaan Pilkades hingga periode berikutnya. Selama masa penundaan, pemerintahan desa akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Pilihan kedua yakni tetap melanjutkan proses pemilihan dengan mekanisme melawan kotak kosong atau bumbung kosong. Namun apabila dalam pemungutan suara kotak kosong memperoleh suara terbanyak, maka tidak ada calon kepala desa yang ditetapkan sebagai pemenang.

Warga dari Luar Desa Boleh Mendaftar

Baca Juga: Warga Sutojayan Blitar Geger Penemuan Granat di Rumah Purnawirawan TNI, Begini Kronologinya

Tantowi menjelaskan, kesempatan mengikuti Pilkades tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP desa setempat. Seluruh warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Meski demikian, calon yang nantinya terpilih wajib berdomisili di desa yang dipimpinnya. Ketentuan tersebut bertujuan agar kepala desa dapat menjalankan tugas pemerintahan sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat yang dipimpinnya.

Perangkat Desa dan TNI-Polri Wajib Mundur

Baca Juga: HEBOH ! RAPEL GAJI PENSIUNAN 2026 Disebut Cair 22–25 Juni, PT Taspen Tegas Buka Suara, Ini Fakta Sebenarnya yang Bikin Kaget Pensiunan ASN, TNI, Polri !

Regulasi lain yang mendapat perhatian adalah mengenai status perangkat desa, anggota TNI, maupun Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.

Perangkat desa masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat mengambil cuti saat menyerahkan berkas pencalonan. Namun setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri. Mereka diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.

DPMD Kabupaten Blitar berharap seluruh peserta memahami aturan tersebut sejak awal sehingga seluruh tahapan Pilkades 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan kepala desa yang berkualitas sesuai harapan masyarakat.

Editor : Regina Gavin Agata
pendaftaran pilkades calon kepala desa DPMD Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar Pilkades 2026