Rapat KUA-PPAS Kota Blitar Diundur karena Tak Kuorum, Dana Cadangan Pilkada Rp10 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Noormalady Usman • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:15 WIB
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim memberikan penjelasan terkait penundaan rapat paripurna KUA-PPAS 2027 yang belum memenuhi kuorum dan masih menunggu payung hukum dana cadangan Pilkada.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim memberikan penjelasan terkait penundaan rapat paripurna KUA-PPAS 2027 yang belum memenuhi kuorum dan masih menunggu payung hukum dana cadangan Pilkada.

BLITAR KAWENTAR – Rapat KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 terpaksa diundur setelah jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Selain persoalan kehadiran anggota dewan, pembahasan juga tertunda karena muncul sorotan terkait rencana penganggaran dana cadangan untuk Pilkada 2029 senilai sekitar Rp10 miliar yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Agenda rapat paripurna tersebut sedianya membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Namun, hingga rapat dijadwalkan berlangsung, jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi ketentuan sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

Meski rapat tidak terlaksana, jajaran Pemerintah Kota Blitar tetap hadir memenuhi undangan. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah berada di lokasi untuk mengikuti pembahasan bersama legislatif.

Baca Juga: Jadwal Moto3 2026 11 Seri Terakhir Resmi Dirilis, Veda Ega Pratama Masih Bertahan di Posisi Enam

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menjelaskan bahwa selain faktor kuorum, pembahasan KUA-PPAS juga belum dapat dilanjutkan karena adanya rencana penganggaran dana cadangan Pilkada 2029 yang masih menimbulkan pertanyaan dari kalangan legislatif.

Menurutnya, dana cadangan tersebut harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hingga kini, regulasi tersebut belum tersedia sehingga DPRD belum dapat membahas maupun menyetujui pengalokasian anggaran tersebut.

Syahrul menyebut, penganggaran dana cadangan tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, DPRD meminta pemerintah kota segera mengajukan rancangan perda sebagai dasar pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada 2029.

Keberadaan perda dinilai penting agar seluruh proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jadwal Moto3 Inggris 2026 Terbaru, Veda Ega Pratama Siap Hadapi Seri Silverstone

Legislatif juga meminta agar rancangan perda dana cadangan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Jika belum masuk dalam daftar pembahasan, pemerintah kota diharapkan mengusulkan perubahan Prolegda agar proses penyusunan perda bisa segera dilakukan.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar pembahasan dana cadangan tidak terus tertunda. Setelah perda disusun dan dibahas bersama DPRD, maka pengalokasian anggaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Syahrul, DPRD akan lebih leluasa membahas anggaran dana cadangan apabila aspek legalitasnya telah terpenuhi. Sebaliknya, apabila perda belum tersedia, penganggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Jadwal Moto3 Inggris 2026 Lengkap, Veda Ega Pratama Berpeluang Pangkas Jarak di Klasemen

DPRD juga memberikan masukan agar anggaran yang semula direncanakan menjadi dana cadangan Pilkada sementara dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah.

Program-program yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dinilai lebih mendesak untuk dibiayai dibandingkan mengalokasikan dana yang belum memiliki dasar hukum.

Dengan demikian, pembangunan daerah tetap dapat berjalan optimal sambil menunggu penyusunan perda dana cadangan selesai dilakukan. Setelah regulasi tersedia, pemerintah daerah dapat kembali menganggarkan dana cadangan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Moto3 Inggris 2026 Resmi Dirilis, Veda Ega Pratama Siap Kejar Poin di Silverstone

Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan rapat dari DPRD Kota Blitar. Menurutnya, keputusan apakah rapat paripurna dapat dilaksanakan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga legislatif.

Pemerintah Kota Blitar, lanjutnya, tetap berkomitmen menghadiri setiap agenda pembahasan APBD sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses penyusunan anggaran daerah.

Dengan ditundanya rapat paripurna tersebut, pembahasan KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 dipastikan harus dijadwalkan ulang. DPRD berharap persoalan kuorum serta legalitas dana cadangan Pilkada segera diselesaikan agar pembahasan anggaran dapat berlangsung tanpa hambatan dan APBD 2027 bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah direncanakan. (bud/c1/ady)  

Editor : Azahra Meilisani Salma
Rapat KUA-PPAS Kota Blitar Dana Cadangan Pilkada 2029 APBD 2027 dprd kota blitar Syauqul Muhibbin