Korban Kekerasan Seksual Anak di Blitar Masih Jalani Rehabilitasi, Keluarga Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Noormalady Usman • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 13:00 WIB
Korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Blitar masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut hingga tuntas.
Korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Blitar masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut hingga tuntas.

BLITAR KAWENTAR – Korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi. Di tengah proses penyidikan yang terus berlangsung, keluarga korban berharap penanganan perkara tidak berhenti dan dapat berlanjut hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus kekerasan seksual anak di Blitar ini menjadi perhatian karena korban masih membutuhkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis. Selain proses penyembuhan, keluarga juga terus mengawal jalannya proses hukum agar pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendamping hukum korban, Galuh Redi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan dilakukan sejak pemeriksaan di Polres Blitar Kota hingga proses mediasi yang sempat dilakukan.

Baca Juga: Dispendik Kucurkan Ratusan Juta untuk Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri di Kota Blitar

Menurut Galuh, kondisi korban saat ini menjadi fokus utama keluarga. Upaya pemulihan dilakukan melalui pengobatan serta rehabilitasi agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Galuh menjelaskan bahwa keluarga menaruh perhatian besar terhadap proses rehabilitasi yang sedang dijalani korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu memulihkan kondisi korban setelah mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Tahun Ini Dispendik Hanya Dapat Jatah Rehabilitasi Enam SD Negeri di Kota Blitar

"Saat ini korban masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Fokus keluarga adalah memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik," ujarnya.

Meski demikian, perhatian terhadap pemulihan korban tidak mengurangi harapan keluarga agar proses hukum tetap berjalan. Keluarga menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.

Menurutnya, keluarga hanya menginginkan keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku. Mereka berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan hingga perkara disidangkan di pengadilan.

Berharap Pelaku Dijatuhi Hukuman

Galuh menegaskan bahwa keluarga korban berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Harapan keluarga sederhana, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga tetap berkomitmen mendukung proses hukum sambil mendampingi korban menjalani masa pemulihan. Mereka juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi sehingga perlindungan terhadap anak dapat semakin diperkuat.

Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Siap Manfaatkan Dua Sumber Dana dari BOSP dan APBD untuk Rehabilitas Sekolah

Penyidikan Masih Berjalan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan seorang pria berinisial SW (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diketahui merupakan paman korban. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Maret 2023 hingga Juni 2026.

Baca Juga: BNN Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, DPR Desak Perkuat Rehabilitasi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Hingga kini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh. Polisi juga terus mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta dukungan dari keluarga dan aparat penegak hukum. Dengan proses hukum yang terus berjalan, keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.Deskripsi

Editor : Regina Gavin Agata
polres kota blitar kekerasan seksual anak blitar rehabilitasi korban kasus kekerasann seksual hukum blitar