Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:29 WIB
DIRINGKUS: Pelaku pencurian di sebuah rumah di Srengat berinisial FM diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.
DIRINGKUS: Pelaku pencurian di sebuah rumah di Srengat berinisial FM diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

BLITAR KAWENTAR – Maling spesialis rumah kosong di Srengat akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku berinisial FM, 26, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Kasus pencurian rumah kosong di Srengat tersebut terungkap setelah korban berinisial DMA (24) melaporkan kehilangan telepon genggam dan uang tunai yang disimpan di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Baca Juga: SD Islam Kota Blitar Masuk Jajaran SD Terbaik Se-Jatim hingga Lima Siswa Lolos O2SN Jadi Kado Dies Maulidiyah Ke-26

Menurut AKP Rudi, FM merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih waktu dini hari ketika penghuni rumah sedang tidak berada di tempat atau sedang lengah.

Peristiwa yang menjerat pelaku terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat. Saat itu korban baru pulang dari rumah pamannya dan mendapati handphone Redmi Note 8 warna biru telah hilang. Tidak hanya itu, dompet yang berada di atas meja juga telah dibobol sehingga uang tunai Rp500 ribu raib.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan bekas congkelan pada pintu depan. Bersama rekannya, korban mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mondar-mandir di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Srengat untuk diproses lebih lanjut. 

Baca Juga: Tiga Pelajar SMK Blitar Boyong Tiga Medali di LKS Dikmen Nasional 2026, Cabdindik: Ini Prestasi Membanggakan dan Bukti Kerja Keras

Hasil penyidikan mengungkap bahwa FM beraksi seorang diri. Ia membobol rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil membawa kabur barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tulungagung untuk menghindari pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu jaket warna hitam. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

AKP Rudi menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, FM telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yakni dua kali di SDN 2 Ngaglik, sebuah toko di sebelah selatan SDN 2 Ngaglik, serta sebuah toko pakan ternak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku. 

Atas perbuatannya, FM kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah tujuh tahun penjara. (mg1/ady) 

Editor : Azahra Meilisani Salma
maling rumah kosong AKP Rudi Kuswoyo pencurian Polres Blitar Kota srengat