Dana Cadangan Pilkada 2029 Kota Blitar Belum Punya Payung Hukum, DPRD Minta Pemkot Segera Ajukan Perda

Noormalady Usman • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:05 WIB
ILUSTRASI: DPRD Kota Blitar mendorong Pemkot segera mengajukan perda sebagai dasar hukum pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029.
ILUSTRASI: DPRD Kota Blitar mendorong Pemkot segera mengajukan perda sebagai dasar hukum pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029.

 

BLITAR KAWENTAR – Dana cadangan Pilkada 2029 Kota Blitar menjadi sorotan dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang dana cadangan agar rencana penganggaran memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut DPRD, keberadaan perda menjadi syarat penting sebelum dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Blitar BerStylo Bersama MPM Honda Jatim, Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

 Tanpa payung hukum tersebut, penganggaran dinilai belum memenuhi ketentuan sehingga pembahasannya belum bisa dilanjutkan.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan pihaknya mendorong agar rancangan perda dana cadangan segera diajukan atau setidaknya dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Dengan demikian, pembahasan anggaran dapat dilakukan secara legal sekaligus memberikan kepastian dalam proses penganggaran.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Kota Blitar Belum Mulai Belajar, Sekitar 200 Calon Siswa Masih Diverifikasi dan Masuk Tunggu Pembersihan Material

"Dengan perda dana cadangan yang sudah masuk Prolegda, kami berani membahas dana cadangan Pilkada 2029 tersebut," ujarnya.

Syahrul menjelaskan, keberadaan perda bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum agar penggunaan anggaran daerah berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dorongan tersebut mengemuka saat rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 yang digelar pekan lalu.

Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena tidak memenuhi kuorum dan masih adanya persoalan terkait rencana dana cadangan Pilkada 2029.

Menurutnya, tanpa adanya perda, DPRD belum dapat melanjutkan pembahasan anggaran dana cadangan yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Sembari menunggu tersusunnya perda, DPRD mengusulkan agar anggaran yang semula direncanakan sebagai dana cadangan dimanfaatkan terlebih dahulu untuk mendukung berbagai program prioritas daerah.

Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi

Program-program tersebut diharapkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

"Lebih baik anggarannya dimanfaatkan dulu untuk kegiatan prioritas daerah. Nanti mekanisme dana cadangan bisa disiapkan pada tahun berikutnya," kata Syahrul.

Menurut DPRD, langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan mengalokasikan anggaran yang hingga kini belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca Juga: SD Islam Kota Blitar Masuk Jajaran SD Terbaik Se-Jatim hingga Lima Siswa Lolos O2SN Jadi Kado Dies Maulidiyah Ke-26

Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS Kota Blitar Tahun Anggaran 2027 belum mencapai kesepakatan.

 Selain persoalan kuorum, anggota DPRD juga memberikan perhatian terhadap rencana pengalokasian dana cadangan Pilkada 2029 sekitar Rp 10 miliar.

DPRD menilai penganggaran tersebut belum dapat disetujui karena belum didukung regulasi berupa perda.

Baca Juga: Tiga Pelajar SMK Blitar Boyong Tiga Medali di LKS Dikmen Nasional 2026, Cabdindik: Ini Prestasi Membanggakan dan Bukti Kerja Keras

 Akibatnya, pembahasan mengenai dana cadangan sementara ditunda hingga pemerintah daerah mengajukan payung hukum yang diperlukan.

"Teman-teman belum klir karena di situ ada penganggaran dana cadangan kurang lebih Rp 10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029. Persoalannya, dana cadangan itu harus didasarkan pada perda, sementara perda-nya sampai sekarang belum ada," tegas Syahrul.

Baca Juga: Pemkot Blitar Beberkan Format Baru Pertunjukkan BEN Carnival 2026, Salah Satunya Tentang Ini

DPRD berharap Pemkot Blitar dapat segera menyiapkan rancangan perda tersebut agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

 Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan perda juga dinilai penting untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2029. (bud/c1/sub)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Dana Cadangan Pilkada 2029 Perda Dana Cadangan KUA PPAS 2027 dprd kota blitar Pemkot Blitar