BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memprioritaskan penanganan dua titik rawan genangan air pada tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi genangan yang kerap muncul saat hujan deras sekaligus meningkatkan fungsi sistem drainase di sejumlah kawasan.
Penanganan genangan air di Kota Blitar menjadi salah satu proyek strategis yang tengah dipersiapkan. Fokus utama diarahkan pada kawasan Jurang Sembot, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, serta jalur Jalan Anggrek hingga Jalan Melati. Kedua proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahapan proses pengadaan sebelum memasuki pekerjaan fisik di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Erna Santi mengatakan, proyek strategis tahun ini memang difokuskan untuk penanganan genangan melalui pembenahan sistem drainase dan saluran pembuang.
"Proyek strategis di dinas PUPR tahun ini lebih untuk yang ada penanganan genangan," ujarnya, Kamis (30/7).
Baca Juga: Blitar BerStylo Bersama MPM Honda Jatim, Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160
Erna menjelaskan, salah satu proyek yang dilanjutkan adalah pembangunan saluran pembuang di kawasan Jurang Sembot. Sebelumnya, pengerjaan baru dilakukan pada bagian hilir yang berada di dekat aliran sungai sehingga tahun ini pembangunan diteruskan untuk mengoptimalkan sistem drainase di kawasan tersebut.
Proyek bertajuk Peningkatan Saluran Pembuang Irigasi Jurangsembot–Kalicari itu memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp900.900.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Saat ini proyek telah memasuki tahap pembukaan dokumen penawaran sebagai bagian dari proses tender.
Selain Jurang Sembot, pemerintah juga menyiapkan proyek peningkatan saluran pembuang irigasi di kawasan Jalan Anggrek hingga Jalan Melati. Pekerjaan tersebut memperoleh pagu anggaran sebesar Rp700.507.500 yang juga berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026. Sama seperti proyek sebelumnya, prosesnya masih berada pada tahapan pembukaan dokumen penawaran.
Di luar dua proyek tersebut, Dinas PUPR juga merencanakan penanganan genangan di kawasan Jalan Palem. Lokasi itu kerap mengalami genangan yang disertai material pasir dan sampah yang terbawa ke badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan.
Namun demikian, penanganan di Jalan Palem belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena status ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Blitar masih harus menyelesaikan proses perizinan kepada Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) sebelum pekerjaan dapat dimulai.
Menurut Erna, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi teknis sebagai dasar untuk melanjutkan proses penanganan di lokasi tersebut.
"Sehingga kami masih permohonan izin ke pihak P2JN, nanti kalau rekomtek-nya sudah kami dapatkan akan kami proses lebih lanjut," tambahnya.
Meski sejumlah proyek telah memasuki tahapan pengadaan dan administrasi, hingga pertengahan tahun 2026 belum ada pekerjaan fisik yang dimulai. Pemerintah masih menyelesaikan seluruh proses lelang agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembenahan drainase di sejumlah titik tersebut, pemerintah berharap persoalan genangan air yang selama ini muncul saat musim hujan dapat berkurang sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. (mg1/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma