BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang ingin mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memahami tahapan pelaksanaannya. Program yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah bagi bidang yang belum terdaftar.
Sebelum mendaftar, peserta diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sekaligus memastikan batas bidang tanah telah dipasang patok yang disepakati pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Persiapan tersebut menjadi bagian penting agar proses pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Peserta KB Kota Blitar Capai 14 Ribu Jiwa, Metode Suntik Jadi Pilihan Terbanyak
Peserta PTSL wajib menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tanah atau alas hak, serta formulir permohonan yang telah diisi.
Selain dokumen administrasi, pemohon juga wajib memasang tanda batas atau patok pada bidang tanah. Pemasangan patok harus mendapat persetujuan dari seluruh pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pelaksanaan PTSL diawali dengan kegiatan penyuluhan yang dilakukan petugas ATR/BPN di desa atau kelurahan. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti penyuluhan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pelaksanaan program.
Baca Juga: Festival Kucing di RTH Kanigoro Bikin Heboh, 130 Anabul Tampil Nyentrik hingga Ikut Fashion Show
Tahap berikutnya adalah pendataan. Pada proses ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, identitas pemilik sebelumnya, dasar perolehan hak, hingga riwayat pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah. Petugas akan mengukur serta memeriksa batas tanah secara langsung di lapangan. Pemohon wajib menunjukkan letak, bentuk, dan luas tanah dengan disaksikan serta disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Usai proses pengukuran, Panitia Yuridis akan melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis. Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga anggota BPN dan satu petugas desa atau kelurahan.
Hasil penelitian kemudian diumumkan selama 14 hari di kantor desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan setempat. Masa pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap data yang telah dipublikasikan.
Apabila tidak terdapat sanggahan, proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat tanah yang kemudian diserahkan secara resmi oleh petugas ATR/BPN kepada pemilik tanah.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai praktik pungutan liar yang mengatasnamakan Program PTSL.
Baca Juga: PJT I Batasi Jam Operasional Mobil di Bendungan Lahor, Motor Tetap Bisa Lewat 24 Jam
ATR/BPN menegaskan tidak pernah meminta pungutan di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Dengan memahami persyaratan dan tahapan pelaksanaan PTSL, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses sertifikasi tanah secara lebih mudah serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Editor : Azahra Meilisani SalmaSumber : kantahkabtorut