Ombudsman Ungkap Kendala Redistribusi Tanah, Mulai Regulasi hingga Akurasi Data

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:10 WIB
Ilustrasi kendala redistribusi tanah dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari regulasi, administrasi, konflik agraria hingga koordinasi antarinstansi.
Ilustrasi kendala redistribusi tanah dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari regulasi, administrasi, konflik agraria hingga koordinasi antarinstansi.

BLITAR KAWENTAR - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah kendala yang membuat redistribusi tanah dalam reforma agraria belum berjalan optimal. Persoalan tersebut mencakup regulasi penyelesaian konflik, administrasi, akurasi data, aset negara, kawasan hutan, hingga koordinasi antarinstansi.

Temuan tersebut disampaikan melalui kajian sistemik Ombudsman RI yang dilakukan Keasistenan Utama IV bidang agraria dan pertanahan.

Kajian itu menyoroti implementasi reforma agraria dalam bingkai penyelesaian konflik. Ombudsman melihat persoalan redistribusi tanah masih berkaitan erat dengan konflik agraria yang kompleks.

Reforma agraria sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, Ombudsman menilai regulasi tersebut belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Regulasi Penyelesaian Konflik Dinilai Belum Komprehensif

Baca Juga: Reforma Agraria Adalah Redistribusi Tanah, Bukan Sekadar Sertifikat, Ini Definisi hingga Indikator Keberhasilannya

Salah satu kendala yang ditemukan adalah regulasi atau kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria yang belum komprehensif.

Kondisi tersebut menjadi persoalan karena konflik agraria tidak selalu dapat diselesaikan secara mudah dan cepat. Kompleksitas konflik kemudian turut berpengaruh terhadap pelaksanaan redistribusi tanah.

Ombudsman menilai diperlukan perbaikan kebijakan agar penyelesaian konflik agraria memiliki mekanisme yang lebih jelas.

Perbaikan regulasi juga diperlukan supaya proses reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dan tidak terhambat persoalan yang belum memiliki skema penyelesaian yang memadai.

Administrasi Subjek dan Objek Jadi Persoalan

Selain regulasi, Ombudsman menyoroti belum adanya skema layanan administrasi dalam menentukan subjek dan objek reforma agraria.

Penentuan subjek dan objek menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu memastikan data yang digunakan memiliki akurasi.

Ombudsman mendorong pemerintah merumuskan skema administrasi dan tata kelola untuk menentukan subjek serta objek reforma agraria.

Akurasi data diperlukan agar proses redistribusi tanah memiliki dasar yang jelas. Hal tersebut juga berkaitan dengan kepastian mengenai pihak yang menjadi subjek dan objek dalam reforma agraria.

Baca Juga: Apa Itu Redistribusi Tanah? ATR/BPN Jelaskan Tahapan, Jenis, hingga Luas Maksimal yang Diterima Masyarakat

Perlindungan bagi Subjek Reforma Agraria

Ombudsman juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap masyarakat yang telah ditetapkan sebagai calon atau subjek reforma agraria.

Perlindungan tersebut dibutuhkan apabila muncul klaim dari pihak lain terhadap tanah yang menjadi bagian dari proses reforma agraria.

Jika masyarakat telah ditetapkan sebagai subjek, Ombudsman menilai perlu ada perlindungan yang dapat memberikan posisi lebih kuat ketika mereka menghadapi persoalan atau proses hukum.

Hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan reforma agraria.

Aset Negara dan Kawasan Hutan Ikut Disoroti

Kendala lain muncul dalam penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset barang milik negara.

Ombudsman juga menyoroti persoalan yang menyangkut kekayaan negara yang dipisahkan serta kawasan hutan.

Penyelesaian konflik pada sektor tersebut dinilai belum optimal. Persoalan ini kemudian menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ombudsman mendorong adanya regulasi teknis operasional yang komprehensif.

Baca Juga: Apa Itu Tanah Objek Reforma Agraria? ATR/BPN Ungkap Sumber TORA yang Menjadi Dasar Redistribusi Tanah

Aturan teknis tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik yang berkaitan dengan aset negara, kekayaan yang dipisahkan, maupun kawasan hutan memiliki mekanisme yang lebih jelas.

Gugus Tugas Reforma Agraria Perlu Diperkuat

Ombudsman turut menilai Gugus Tugas Reforma Agraria masih memiliki keterbatasan.

Dalam kajiannya, Ombudsman melihat gugus tugas tersebut masih bersifat fasilitatif. Karena itu, diperlukan penguatan terhadap peran dan kewenangannya.

Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria juga menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah.

Penguatan tersebut diharapkan dilakukan pada seluruh tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Dengan penguatan tersebut, pelaksanaan reforma agraria diharapkan memiliki dukungan kelembagaan yang lebih kuat dalam menangani persoalan konflik dan redistribusi tanah.

Belum Ada Resolusi Konflik yang Memadai

Ombudsman juga menyoroti belum adanya resolusi konflik dalam bingkai reforma agraria.

Persoalan tersebut dinilai penting karena konflik agraria dapat bersifat lintas sektoral. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai institusi dari sektor yang berbeda.

Baca Juga: Reforma Agraria Jadi Kunci Kesejahteraan, Kantah Kabupaten Blitar Terus Percepat Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset

Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan berbagai institusi terkait bekerja bersama dalam menyelesaikan konflik.

Ombudsman mendorong pemerintah merumuskan resolusi konflik dalam kerangka reforma agraria. Tujuannya agar persoalan lintas sektor dapat ditangani secara lebih terarah.

Koordinasi Antarinstansi Harus Diperkuat

Koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian Ombudsman dalam kajian tersebut.

Penyelesaian konflik agraria dinilai belum didukung koordinasi yang optimal. Padahal, persoalan agraria dapat melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.

Ombudsman mendorong peningkatan koordinasi melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria. Penyelesaian konflik juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif melalui keterlibatan berbagai institusi terkait.

Ada Potensi Maladministrasi

Berbagai kendala tersebut juga dinilai membuka potensi maladministrasi dalam penyelesaian konflik maupun redistribusi tanah.

Ombudsman menyoroti potensi pertama berupa penundaan berlarut dalam pelaksanaan reforma agraria.

Potensi lainnya adalah tidak optimalnya pemberian layanan atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, persoalan tersebut dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, Ombudsman menilai perbaikan kebijakan penyelesaian konflik diperlukan untuk mencegah munculnya potensi maladministrasi.

Perpres 86 Tahun 2018 Diminta Direvisi

Ombudsman mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria.

Selain penguatan aturan, Ombudsman meminta pemerintah memperkuat Gugus Tugas Reforma Agraria di semua tingkatan.

Pemerintah juga diminta merumuskan skema administrasi dan tata kelola dalam menentukan subjek serta objek reforma agraria.

Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria.

Penyelesaian Konflik Jadi Indikator Keberhasilan

Ombudsman juga mengusulkan agar penyelesaian konflik agraria menjadi indikator keberhasilan reforma agraria.

Selama ini, penyelesaian konflik belum menjadi indikator keberhasilan reforma agraria. Padahal, penyelesaian sengketa dan konflik merupakan salah satu tujuan reforma agraria.

Dengan menjadikan penyelesaian konflik sebagai indikator, pelaksanaan reforma agraria dapat dinilai tidak hanya dari program yang dijalankan, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan konflik yang ada.

Ombudsman juga mendorong peningkatan koordinasi melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Ombudsman Dorong Regulasi Lebih Tinggi

Selain revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan aturan turunannya, Ombudsman melihat perlunya regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif bagi reforma agraria.

Kepastian hukum dan rasa keadilan juga dinilai perlu diperkuat. Perlindungan diperlukan terhadap hak masyarakat maupun hak negara.

Negara sebagai institusi pemerintah juga membutuhkan kepastian hukum terhadap aset dan propertinya.

Ombudsman berharap perbaikan regulasi dari tingkat undang-undang, peraturan presiden, hingga aturan teknis dapat membuat reforma agraria berjalan lebih optimal.

Dengan perbaikan tersebut, berbagai kendala dalam redistribusi tanah, termasuk persoalan regulasi, administrasi, data, konflik, serta koordinasi, diharapkan dapat ditangani dengan lebih baik.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : ombudsmanRI137
akurasi data tanah kantah kabupaten blitar konflik agraria reforma agraria redistribusi tanah