Retribusi Wisata Ngreco Blitar Siap Kembali Dipungut, Akses Bendungan Lahor Dibuka untuk Mobil

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 08:34 WIB
DIBATASI : PJT I telah membuka akses bendungan lahor untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu.
DIBATASI : PJT I telah membuka akses bendungan lahor untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu.

 

BLITAR KAWENTAR – Retribusi Wisata Ngreco di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, berpeluang kembali diberlakukan setelah akses Bendungan Lahor dibuka untuk kendaraan roda empat.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Blitar mulai mempersiapkan pembahasan terkait rencana tersebut bersama Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Perubahan kebijakan akses Bendungan Lahor menjadi salah satu faktor penting dalam rencana pengelolaan kembali retribusi wisata. Sebelumnya, PJT I berencana menutup akses bendungan bagi kendaraan roda empat mulai 1 Agustus. Kebijakan tersebut kemudian mendapat penolakan dari masyarakat sekitar yang berasal dari wilayah Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Malang.

Akses Bendungan Lahor Kembali Dibuka

Penolakan tersebut berujung pada aksi masyarakat di Bendungan Lahor pada Sabtu (1/8). Massa dari dua wilayah meminta PJT I membatalkan rencana penutupan akses bagi kendaraan roda empat.

Baca Juga: PJT I Batasi Jam Operasional Mobil di Bendungan Lahor, Motor Tetap Bisa Lewat 24 Jam

Setelah dilakukan perundingan antara perwakilan masyarakat, PJT I, serta forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), akhirnya disepakati bahwa akses Bendungan Lahor tidak ditutup secara total untuk kendaraan roda empat.

Meski demikian, terdapat pembatasan operasional bagi kendaraan mobil. Kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas di atas bendungan pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kondisi tersebut menjadi angin segar bagi Disbudpar Kabupaten Blitar karena membuka peluang untuk kembali mengoptimalkan retribusi dari kawasan Wisata Ngreco.

Baca Juga: Per Hari Ini PJT I Larang Akses Kendaraan Roda Empat Masuk Jalan Bendungan Lahor

Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar Eko Susanto mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan rencana pemberlakuan kembali retribusi dengan perubahan kebijakan akses Bendungan Lahor.

Namun, proses tersebut belum bisa dilakukan secara langsung. Salah satu kendala yang masih harus diselesaikan adalah masa berlaku kerja sama antara Disbudpar dengan PJT I yang telah berakhir.

Tunggu Pembahasan Kerja Sama dengan PJT I

Menurut Eko, Disbudpar bersama PJT I perlu kembali duduk bersama untuk membahas perpanjangan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU). Hal tersebut penting karena akses jalan kembar menuju Bendungan Lahor merupakan aset milik PJT I.

Karena itu, rencana pemberlakuan retribusi Wisata Ngreco harus dibicarakan lebih lanjut dengan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan akses tersebut.

Baca Juga: Pembatasan Akses Bendungan Lahor Ancam Ekonomi Warga, Pemkab Blitar Dorong Solusi Terbaik

Selain persoalan kerja sama, Disbudpar juga memastikan pemberlakuan retribusi tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, retribusi wisata berkaitan dengan pendapatan daerah sehingga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Eko menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pembahasan bersama PJT I dan pihak terkait lainnya menjadi tahapan penting sebelum retribusi kembali diberlakukan.

Selama ini, retribusi dari Wisata Ngreco menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar. Disbudpar mencatat penerimaan retribusi wisata tersebut mencapai sekitar Rp 2,1 miliar dan berhasil memenuhi target pemerintah daerah.

Baca Juga: Rencana Larangan Mobil Masuk Bendungan Lahor Malang, Dishub Blitar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Hindari Kemacetan

Masih Menunggu Hasil Pertemuan

Disbudpar Kabupaten Blitar masih menunggu hasil pembahasan dengan PJT I mengenai kelanjutan kerja sama pengelolaan retribusi Wisata Ngreco. Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung dalam pekan ini.

Disbudpar juga masih mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari PJT I terkait kerja sama retribusi dan pengelolaan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Karena itu, meskipun akses Bendungan Lahor untuk kendaraan roda empat telah kembali dibuka dengan pembatasan jam tertentu, pemberlakuan kembali retribusi Wisata Ngreco masih menunggu kesepakatan dan kepastian legalitas kerja sama. (sub)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
PJT I Wisata Ngreco Retribusi Wisata Ngreco bendungan lahor Disbudpar Kabupaten Blitar