BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan Dana Pilkada 2029 melalui skema dana cadangan. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar sekaligus dalam satu tahun.
Untuk tahap awal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan sekitar Rp 10 miliar dalam perencanaan APBD 2027. Namun, rencana pencadangan Dana Pilkada 2029 tersebut belum mendapat respons penuh dari DPRD Kota Blitar. Bahkan, pembahasan KUA-PPAS 2027 sempat gagal digelar karena sebagian besar anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna.
Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyo mengatakan, pencadangan anggaran dilakukan secara bertahap. Menurut dia, skema tersebut diperlukan supaya kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 tidak menekan kemampuan keuangan daerah ketika seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Dana Pilkada 2029 Dicicil Bertahap
Tri Iman menjelaskan, Pemkot Blitar berencana mencadangkan Rp 10 miliar pada 2027. Kemudian, nominal serupa kembali disiapkan dalam APBD 2028. Sementara kebutuhan yang masih tersisa akan dipenuhi pada 2029.
Pemerintah daerah memperkirakan total kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 berada di kisaran Rp 26 miliar hingga Rp 30 miliar. Perkiraan tersebut salah satunya mengacu pada kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp 25 miliar untuk KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Pemkot Blitar Beberkan Format Baru Pertunjukkan BEN Carnival 2026, Salah Satunya Tentang Ini
Menurut Tri Iman, pencadangan sejak jauh-jauh hari menjadi pilihan agar pemerintah daerah tidak harus menyediakan seluruh anggaran dalam satu tahun. Jika pembiayaan baru disiapkan ketika tahapan Pilkada 2029 berlangsung, beban terhadap APBD Kota Blitar dinilai akan lebih berat.
Karena itu, Pemkot Blitar memilih skema pencadangan secara bertahap. Namun, rencana tersebut masih harus melalui pembahasan bersama DPRD Kota Blitar, termasuk memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan pembentukan dana cadangan telah terpenuhi.
DPRD Soroti Dasar Hukum Dana Cadangan
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 belum dapat dianggap tuntas. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana penganggaran dana cadangan sekitar Rp 10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029.
Syahrul menegaskan, pencadangan anggaran membutuhkan dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Menurut dia, perda tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pencadangan anggaran dapat berjalan.
Dia menyebut rancangan perda terkait dana cadangan hingga kini belum masuk, bahkan belum tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Persoalan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak eksekutif. Tri Iman menyampaikan, apabila DPRD menilai masih terdapat kekurangan administrasi, Pemkot Blitar siap melengkapinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkot juga menilai pembentukan perda dana cadangan merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki mekanisme pembahasan melalui badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), sedangkan penetapan perda dilakukan bersama kepala daerah dan DPRD.
Dengan demikian, rencana Dana Pilkada 2029 sebesar Rp 10 miliar pada APBD 2027 belum hanya berkaitan dengan nominal anggaran. Pemkot Blitar dan DPRD masih perlu menyelesaikan persoalan dasar hukum serta mekanisme pencadangan sebelum skema pembiayaan Pilkada 2029 benar-benar ditetapkan.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan anggaran Pilkada 2029 dapat dipenuhi secara bertahap tanpa memberikan tekanan terlalu besar terhadap APBD Kota Blitar pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Editor : Regina Gavin Agata