KPU Kota Blitar Masih Tunggu Regulasi Pusat soal Pembiayaan Pilkada, Skemanya Bakal Dibahas Pemkot dan DPRD

Noormalady Usman • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi pembahasan skema pembiayaan Pilkada Kota Blitar yang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Ilustrasi pembahasan skema pembiayaan Pilkada Kota Blitar yang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

BLITAR KAWENTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu ketentuan pemerintah pusat terkait persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Salah satu hal yang belum dapat dipastikan yakni skema pembiayaan Pilkada yang akan digunakan.

Di tingkat daerah, pembahasan mengenai pembiayaan Pilkada mulai menjadi perhatian. Skema pendanaan nantinya berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah serta kebutuhan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemilihan.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut. KPU juga berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Kaji Pemekaran Dapil Jadi 7 Wilayah, Jumlah Kursi DPRD Tetap 50

“Menunggu ketentuan regulasi dari pusat. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat mungkin kami juga akan koordinasi ke Kesbangpol, terutama karena ini juga wilayah dari pemkot,” ujar Rangga.

KPU Ikuti Mekanisme Pemerintah Daerah

Rangga menegaskan, KPU tidak berada pada posisi untuk menentukan mekanisme maupun besaran anggaran Pilkada. Urusan tersebut menjadi ranah pemerintah daerah bersama DPRD.

Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Beri Sinyal Jumlah Dapil Bakal Bertambah, Ini Pertimbangannya

KPU, kata dia, nantinya mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu domainnya di pemerintah kota. Kita ikut dengan pemerintah kota,” katanya.

Menurut Rangga, persiapan anggaran pemilihan biasanya dilakukan sejak jauh hari. Salah satu mekanisme yang pernah digunakan yakni melalui dana cadangan. Dengan skema tersebut, kebutuhan penyelenggaraan pemilihan tidak harus seluruhnya ditanggung dalam satu tahun anggaran.

Namun, besaran kebutuhan anggaran pada setiap pemilihan tidak selalu sama. Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan Pilkada perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan serta kemampuan fiskal daerah.

Tak Hanya KPU, Ada Kebutuhan Bawaslu hingga Pengamanan

Rangga menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilkada tidak hanya berkaitan dengan KPU. Sejumlah pihak lain juga membutuhkan dukungan pembiayaan dalam menjalankan tugas selama tahapan pemilihan.

Di antaranya Bawaslu, pemerintah daerah untuk kebutuhan pendidikan pemilih dan sosialisasi, hingga dukungan pengamanan dari aparat.

Baca Juga: Soal Isu Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Begini Jawaban KPU Kota Blitar

“Biasanya KPU, Bawaslu, kemudian pemkot sendiri untuk pendidikan pemilih, sosialisasi, terus juga kepentingan teman-teman keamanan, baik Polri maupun TNI, itu macam-macam,” jelasnya.

Karena cakupan kebutuhan tersebut cukup beragam, pembahasan anggaran Pilkada membutuhkan perhitungan yang matang. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebutuhan setiap tahapan dengan kemampuan keuangan daerah.

Skema 2024 Jadi Salah Satu Acuan

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Berbelok, Fakta Sidang Ungkap Salinan Ijazah Pernah Dipublikasikan KPU Tanpa Sensor

Rangga menyebut kebutuhan pembiayaan pada setiap periode pemilihan mengalami perubahan. Kebutuhan Pilkada 2020 berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Begitu pula dengan pelaksanaan pemilihan pada 2024.

Pada Pilkada 2024, terdapat pembagian pembiayaan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan wali kota dan pemilihan gubernur yang berlangsung secara bersamaan.

“Di 2024 kemarin, dananya sharing antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi karena ada pelaksanaan pilwali dan juga pilgub,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Kota Blitar belum dapat memastikan apakah pola pembiayaan seperti pada 2024 akan kembali diterapkan untuk Pilkada mendatang.

Menurut Rangga, kepastian mengenai mekanisme tersebut masih menunggu regulasi pemerintah pusat serta pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kota, kabupaten, maupun pemerintah provinsi perlu melakukan mitigasi terhadap kebutuhan anggaran masing-masing.

“Mitigasinya dari masing-masing pemerintah kota, kabupaten, dan juga pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Editor : Regina Gavin Agata
pembiayaan pilkada KPU Kota Blitar dprd kota blitar Pemkot Blitar pilkada kota blitar