Pengembangan TPA Ngegong Kota Blitar Terganjal eLSD, Pemkot Harus Ajukan ke Pemerintah Pusat

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Rencana perluasan dan pengembangan lahan untuk mendukung penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong, Kota Blitar, masih menemui kendala.
Rencana perluasan dan pengembangan lahan untuk mendukung penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong, Kota Blitar, masih menemui kendala.

 

BLITAR KAWENTAR – Rencana perluasan dan pengembangan lahan untuk mendukung penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong, Kota Blitar, masih menemui kendala.

 Lahan yang direncanakan untuk mendukung pengembangan TPA tersebut diketahui masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD).

Status tersebut membuat rencana pengembangan TPA Ngegong belum bisa langsung dilaksanakan.

Baca Juga: Masuk Kota Disambut Bau Menyengat, Warga Keluhkan Aroma dari TPA Ngegong Blitar

 Pemerintah Kota Blitar masih harus melengkapi kajian dan memenuhi proses perizinan serta rekomendasi dari pemerintah pusat sebelum pemanfaatan lahan dapat dilakukan.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, kajian terkait status LSD pada lahan yang akan digunakan masih belum tuntas.

 Pemkot Blitar saat ini masih menyiapkan hasil kajian tersebut sebelum nantinya mengajukan persoalan itu kepada kementerian yang memiliki kewenangan berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan.

Baca Juga: Ketika Beban Sampah di TPA Kota Blitar Mulai Menggunung, Pemkot Mulai Putar Otak Cari Formula Penanganan Tepat, Seperti Apa?

Kajian LSD Masih Disiapkan

Syahrul menjelaskan, persoalan LSD menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam rencana perluasan TPA.

Sebab, lahan yang masuk kawasan sawah dilindungi tidak dapat dimanfaatkan begitu saja tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“LSD kajiannya masih kurang, masih disiapkan lagi. Itu harus diajukan ke kementerian yang punya otoritas terkait pertanahan,” ujarnya.

Menurutnya, rencana perluasan TPA sebelumnya telah masuk dalam pembahasan program pemerintah daerah.

Baca Juga: Dilema Pengelolaan Sampah di Kota Blitar usai DPRD Tolak Pengadaan Mesin Insinerator di TPA Ngegong

Namun, adanya persoalan status lahan membuat pemerintah daerah perlu menyelesaikan sejumlah tahapan terlebih dahulu.

Pemkot Blitar dinilai perlu memperdalam kajian agar rencana yang telah disusun memiliki dasar yang jelas sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.

 Kelengkapan dokumen dan kajian juga menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sampah Menggunung di TPA, Pemkot Blitar Siapkan Rp11 miliar untuk Lakukan Ini

DPRD Ingatkan Perencanaan Harus Matang

Syahrul berharap persoalan tersebut segera dilengkapi, terutama dari sisi kajian dan perencanaan.

Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar program yang telah mendapatkan dukungan anggaran nantinya benar-benar dapat dilaksanakan.

Ia mengingatkan agar program pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap penganggaran.

Baca Juga: Sudah Overload, Pemkot Blitar Siap Perluas TPA Ngegong Kota Blitar

Sebelum anggaran disepakati dan program dijalankan, berbagai kebutuhan administrasi, kajian, serta perencanaan harus dipastikan telah selesai.

“Harapan kami dari eksekutif, kalau mau mengajukan program, perencanaan, kajian, dan lain sebagainya dilengkapi dulu secara detail. Sehingga ketika kita menyepakati anggaran untuk dijalankan memang bisa berjalan,” terangnya.

Menurut Syahrul, perencanaan yang matang akan membuat pelaksanaan program menjadi lebih mudah setelah mendapatkan persetujuan anggaran.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan terkait administrasi maupun status lahan, pelaksanaan program berpotensi kembali tertunda.

“Kalau perencanaannya sudah oke dan matang, ya jalankan,” tegasnya.

Rencana Insinerator Juga Disiapkan

Selain membahas persoalan LSD yang menghambat rencana perluasan TPA Ngegong, Syahrul juga menyinggung rencana pembangunan insinerator. 

Baca Juga: TPA Ngegong Kota Blitar Hampir Overload, DLH Bakal Kolaborasi dengan Pemkab

Program tersebut sebelumnya telah disiapkan dalam anggaran sekitar Rp 5 miliar.

Namun, pembangunan fasilitas tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan lahan. Berdasarkan pembahasan yang disampaikan, kebutuhan anggaran untuk pengadaan lahan berada di kisaran Rp 2 miliar lebih.

“Anggarannya untuk insinerator Rp 5 miliar kalau untuk lahan Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, penyelesaian kajian dan persoalan status lahan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan pengembangan TPA Ngegong.

Pemkot Blitar masih perlu memastikan seluruh perencanaan dan persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan pemanfaatan lahan kepada pemerintah pusat.

Kalau ada berita berikutnya, kirim saja filenya—saya akan langsung buat full dengan format yang sama. (bud/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
TPA Blitar TPA Ngegong LSD Kota Blitar Pemkot Blitar