Dilarang Buang Puntung Rokok di Hutan, Polisi dan Perhutani Pasang Banner Cegah Karhutla di Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Larangan membuang puntung rokok di hutan bertujuan utama untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Larangan membuang puntung rokok di hutan bertujuan utama untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

 
BLITAR KAWENTAR
– Larangan buang puntung rokok di hutan kembali digencarkan aparat gabungan di Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau.

Baca Juga: Kesaksian Penumpang Ungkap Awal Mula Kebakaran Kapal, Dua Mobil Terbakar Jadi Pemicu Kepanikan Penumpang

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko memicu api meluas.

Pemasangan banner larangan buang puntung rokok di hutan dilakukan di kawasan Perhutani RPH Jemblong, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo.

Banner tersebut berisi sejumlah imbauan penting agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan kawasan hutan, terutama ketika kondisi cuaca kering mulai melanda wilayah Blitar. 

Baca Juga: Kebakaran Kota Blitar Capai 26 Kejadian, Human Error Masih Jadi Penyebab Dominan

Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution melalui Kapolsek Panggungrejo AKP Supriyadi menjelaskan, pemasangan banner merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Edukasi dinilai menjadi salah satu cara efektif untuk menekan potensi munculnya titik api akibat aktivitas manusia.

“Ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polsek Panggungrejo,” jelas Supriyadi, Kamis (6/8). 

Baca Juga: Waspada Bakar Sampah saat Kemarau! Damkar Blitar Ingatkan Api Kecil Bisa Berubah Jadi Kebakaran Besar

Kolaborasi Aparat dan Warga

Pemasangan banner tidak hanya melibatkan jajaran kepolisian. Kegiatan tersebut juga dilakukan bersama BKPH Lodoyo, KRPH Jemblong Kalitengah, Bhabinkamtibmas, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kalitengah, hingga warga sekitar.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan karhutla sejak dini. Sebab, kebakaran hutan bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, hingga aktivitas ekonomi warga sekitar kawasan hutan. 

Selain memasang banner, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan kering.

Baca Juga: Kebakaran Kandang Ayam KUB di Gandusari, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp100 Juta

Puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, terlebih saat daun-daun dan ranting dalam kondisi kering akibat musim kemarau.

Warga Diimbau Tidak Membakar Lahan

Dalam imbauannya, aparat meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena api dapat dengan mudah merambat ke area hutan, terutama ketika angin bertiup kencang.

Apabila pembakaran benar-benar tidak dapat dihindari, masyarakat diminta melakukannya secara terbatas. Bahan yang akan dibakar sebaiknya dikumpulkan sedikit demi sedikit, diawasi selama proses pembakaran, tidak menimbulkan kobaran api besar, serta memastikan api tidak merembet ke lahan lain.

Baca Juga: Hingga Triwulan 2026, Nilai Kerugian Kasus Kebakaran di Blitar Capai Rp3,3 Miliar, Ini yang Terparah

Kondisi cuaca dan arah angin juga harus menjadi perhatian utama sebelum melakukan pembakaran. 

Supriyadi berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan serta keberlangsungan ekosistem,” pungkasnya. (jar/sub)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
larangan buang puntung rokok Kebakaran hutan dan lahan karhutla Blitar Perhutani RPH Jemblong Polsek Panggungrejo