BLITAR - Info Taspen terbaru menunjukkan komitmen PT TASPEN (Persero) dalam memastikan hak peserta dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang tahun 2026, perusahaan pelat merah tersebut kembali menyalurkan berbagai manfaat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, serta keluarga peserta yang berhak menerima manfaat pensiun dan perlindungan sosial.
Melalui Info Taspen yang disampaikan secara resmi, perusahaan menegaskan bahwa penyaluran manfaat dilakukan secara proaktif kepada peserta yang memasuki masa purnabakti maupun kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian manfaat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh peserta.
Selain penyerahan manfaat kepada dua pejabat negara, Info Taspen juga mengungkap capaian penyaluran manfaat sepanjang periode pelaporan. Nilai pembayaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp1,6 triliun kepada lebih dari 107 ribu peserta dan penerima manfaat.
Baca Juga: Lowongan Kerja CIMB Niaga Agustus 2026, Buka 5 Posisi untuk Berbagai Latar Belakang
Anwar Usman Menerima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Salah satu penerima manfaat adalah Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026.
PT TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Anwar Usman pada 15 Juli 2026. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk pelayanan proaktif kepada peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Program pensiun dan THT merupakan dua manfaat utama yang diberikan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi ASN dan pejabat negara setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Ahli Waris Rachmat Gobel Terima Santunan dan Jaminan Kematian
Selain kepada peserta yang memasuki masa pensiun, TASPEN juga menyerahkan manfaat kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel yang wafat pada 10 Juli 2026.
Penyaluran manfaat dilakukan pada 23 Juli 2026 berupa Program Pensiun, asuransi kematian, Jaminan Kematian (JKM), santunan kematian, uang duka wafat, serta biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara tepat.
Menurutnya, setiap manfaat yang disalurkan bukan hanya menjadi pemenuhan hak peserta, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi ASN, pejabat negara, dan keluarganya.
Lebih dari 107 Ribu Peserta Telah Menerima Manfaat
Sepanjang periode pelaporan, PT TASPEN mencatat telah menyalurkan manfaat Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 107.185 peserta dan penerima manfaat.
Total pembayaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp1,6 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator konsistensi perusahaan dalam memenuhi hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya jumlah penerima manfaat menunjukkan bahwa layanan TASPEN terus menjangkau peserta aktif, pensiunan, maupun ahli waris di berbagai wilayah Indonesia melalui mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Penerapan Prinsip 5T Jadi Dasar Pelayanan
Baca Juga: Lowongan Kerja CIMB Niaga Agustus 2026, Buka 5 Posisi untuk Berbagai Latar Belakang
Dalam menjalankan layanan kepada peserta, TASPEN menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Prinsip tersebut diterapkan agar setiap manfaat dapat diterima oleh pihak yang berhak secara akurat, tepat waktu, dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Upaya tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan melalui pelayanan yang semakin responsif kepada ASN dan pejabat negara.
Ke depan, TASPEN menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan seluruh program yang dikelola mampu memberikan kepastian manfaat kepada peserta maupun keluarganya. Dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan andal, perusahaan berharap seluruh hak peserta dapat tersalurkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan manfaat.
Editor : Muhammad Rusdian NuzulaSumber : tempo.com