BLITAR - Info Taspen kembali menjadi perhatian setelah PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan manfaat kepada pejabat negara maupun ahli waris peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran manfaat tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hak bagi peserta program pensiun dan keluarganya.
Dalam informasi terbaru, PT TASPEN menyalurkan manfaat kepada mantan pejabat negara Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti serta kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel. Info Taspen ini sekaligus menunjukkan upaya perusahaan dalam memastikan seluruh hak peserta diberikan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Selain penyaluran manfaat kepada dua penerima tersebut, Info Taspen juga mengungkap capaian perusahaan sepanjang tahun 2026. TASPEN mencatat telah menyalurkan manfaat Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada lebih dari 107 ribu peserta dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp1,6 triliun.
Penyaluran Manfaat untuk Purnabakti dan Ahli Waris
PT TASPEN menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026. Penyerahan manfaat tersebut dilakukan secara langsung di kediamannya.
Sementara itu, manfaat kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel disalurkan setelah yang bersangkutan wafat pada 10 Juli 2026. Paket manfaat yang diberikan meliputi Program Pensiun, asuransi kematian, Jaminan Kematian (JKM), santunan kematian, uang duka wafat, hingga biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Direktur Operasional PT TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, bersama Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
TASPEN Tegaskan Komitmen Memberikan Layanan Cepat dan Tepat
Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pelaksanaan program JKK dan JKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal.
Menurutnya, setiap manfaat yang disalurkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kepastian perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan keluarganya.
TASPEN juga terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat agar seluruh proses penyaluran manfaat dapat berlangsung tanpa hambatan. Pendekatan proaktif tersebut menjadi salah satu fokus perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
Total Penyaluran Manfaat Capai Lebih dari Rp1,6 Triliun
Sepanjang periode pelaporan tahun 2026, PT TASPEN telah menyalurkan manfaat kepada 107.185 peserta dan penerima manfaat.
Nilai pembayaran yang telah direalisasikan mencapai lebih dari Rp1,6 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai program perlindungan yang dikelola perusahaan, mulai dari Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses pelayanan kepada peserta terus berjalan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Terapkan Prinsip 5T dalam Penyaluran Manfaat
Dalam menjalankan layanan kepada peserta, PT TASPEN menerapkan prinsip 5T yang menjadi standar utama dalam penyaluran manfaat.
Prinsip tersebut meliputi Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Dengan penerapan lima prinsip tersebut, perusahaan berupaya memastikan seluruh hak peserta maupun ahli waris diterima secara akurat dan sesuai prosedur.
Pendekatan ini juga mendukung penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan sebagaimana menjadi arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pejabat negara.
Ke depan, PT TASPEN menegaskan akan terus memperkuat kualitas pelayanan melalui sistem yang semakin andal, responsif, serta memberikan kepastian manfaat bagi seluruh peserta dan keluarganya. Dengan komitmen tersebut, perusahaan berharap seluruh proses pengelolaan program pensiun dan perlindungan sosial dapat berjalan optimal sehingga peserta memperoleh haknya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : tempo.com