BLITAR KAWENTAR - Para pekerja eks PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya yang beberapa waktu terpaksa berhenti bekerja bisa sedikit bernafas lega. Itu setelah kepastian pembayaran tunggakan gaji mereka segera ditunaikan oleh pihak perusahaan.
Namun, perjuangan ratusan pekerja ini belum sepenuhnya selesai. Sebab Hihngga kini, pembayaran pesangon masih belum bisa direalisasikan, karena harus menunggu penjualan aset perusahaan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinsos, UM, Naker) Kota Blitar Andri Susiono mengatakan, kurang lebih sebanyak 533 eks pekerja telah menerima hak mereka, berupa tunggakan gaji selama lima bulan. Pembayaran tersebut berasal dari hasil penjualan aset perusahaan yang berada di Mojokerto.
“Pembayaran tunggakan gaji sudah dilakukan dari hasil penjualan aset perusahaan di Mojokerto. Total 533 pekerja yang gajinya belum dibayar selama 5 bulan sudah rampung,” jelasnya.
Namun, kata Andri, untuk pembayaran pesangon, para pekerja ini masih harus menunggu kejelasan hasil penjualan aset lain milik perusahaan. Karena kesepakatan antara pekerja dan perusahaan memang harus menunggu lelang aset perusahaan.
Andri menegaskan, tunggakan gaji yang dibayarkan kepada eks pekerja ini meliputi periode tunggakan gaji sejak April hingga Agustus 2023. Rata-rata setiap eks pekerja ini menerima sekitar Rp 11 juta sesuai hak masing-masing. “Tunggakan selama 5 bulan di 2023 sebelum perusahaan dinyatakan kolaps alias gulung tikar,” bebernya.
Baca Juga: Persija Jakarta vs PSMS Medan Berakhir 4-1, Witan Sulaiman dan Agi Firmansyah Jadi Sorotan
Tak hanya itu, ungkap dia, bagi eks pekerja yang telah meninggal dunia, proses pembayaran hak gaji tetap diberikan kepada para ahli waris yang telah ditentukan oleh pihak keluarga pekerja. “Untuk eks pekerja yang sudah meninggal dunia, haknya tetap diberikan kepada ahli waris,” katanya.
Meski tunggakan gaji telah terselesaikan, Andri berharap proses penjualan aset perusahaan yang masih tersisa dapat segera terealisasi. Dengan begitu, kewajiban perusahaan berupa pembayaran pesangon kepada para eks pekerja juga dapat segera dituntaskan.
“Harapan kami, penjualan aset perusahaan yang masih ada bisa segera terealisasi, sehingga sisa kewajiban berupa pesangon dapat segera dibayarkan,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan pada 2023 akibat persoalan operasional dan keuangan.
Hingga kini, penyelesaian hak para mantan pekerja masih berlangsung secara bertahap. (bud/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah