BLITAR KAWENTAR - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk merealisasikan proyek strategis perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong di Kecamatan Sananwetan tahun ini masih berproses di tengah dinamika aturan pertanahan.
Pemkot berencana membidik lahan seluas 1 hektar dengan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar guna memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah daerah.
Kendati demikian, rencana pengadaan lahan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja karena berbenturan dengan regulasi pusat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Jajuk Indihartatik, menjelaskan mengacu Kementerian ATR/BPN, bahwa lahan tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Baca Juga: Timnas Indonesia Keluar AFF? John Herdman Disebut Beri Saran Mengejutkan kepada Erick Thohir
"Rencana perluasan lahan TPA masih proses. Sifatnya proses di sini karena lahan yang rencananya dibeli itu kan berdasarkan plotting. Dari Kementerian ATR, dia (lahan) itu statusnya LSD," ujar Jajuk.
Jajuk merinci, secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut sebenarnya sudah benar dan diperbolehkan karena diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur kepentingan publik. Namun, situasi berubah setelah terbitnya peraturan baru dari Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu yang memperketat alih fungsi lahan. "Sehingga, tanah ini masih diusulkan kembali supaya statusnya bisa lepas dari LSD," tambahnya.
Dia menyebutkan bahwa pengusulan pelepasan status lahan tersebut menjadi ranah teknis Dinas PUPR. Kendati demikian, DLH terus memantau perkembangannya dan terlibat langsung dalam lini koordinasi antarinstansi.
Baca Juga: Masuk Kota Disambut Bau Menyengat, Warga Keluhkan Aroma dari TPA Ngegong Blitar
"Yang mengusulkan itu adalah Dinas PUPR, tapi kita selalu sudah dikonfirmasi, sudah rapat, begitu ini menjadi salah satu lahan yang diusulkan untuk dilepaskan statusnya," ungkapnya.
Di tengah proses pengusulan ke kementerian tersebut, Pemkot Blitar memilih untuk ekstra hati-hati agar tidak menyalahi koridor hukum. Jajuk menegaskan bahwa pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan setiap langkah administrasi berjalan aman. "Sementara menunggu, kami juga didampingi dari Kejaksaan untuk pendapat hukumnya," tuturnya.
Ditanya mengenai kepastian realisasi pembelian lahan yang ditargetkan tahun ini, Jajuk menyerahkan penuh kepastian tersebut kepada instansi teknis terkait. "Nah kalau itu, yang bisa menjawab PU, kami hanya bisa menunggu dan mengusulkan untuk saat ini," kata dia.
Baca Juga: Bangun TPA Terpadu Ngadipuro, Pemkab Blitar Siapkan Lahan 10 Hektare Berkonsep Green dan Regional
Di sisi lain, kebutuhan akan perluasan TPA ini sebenarnya sudah mendesak apabila melihat proyeksi kapasitas ke depan. Tercatat, volume sampah harian yang masuk ke TPA Ngegong saat ini sudah menyentuh angka 68 ton dan diperkirakan bakal mengalami overload dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Sambil menanti kejelasan status hukum tanah dari pusat, Jajuk memastikan bahwa DLH tetap memaksimalkan sarana yang ada. "Untuk sementara juga kami tetap berupaya optimalkan juga pengelolaan sampah di TPA dengan lahan yang ada," jelasnya.
Dia menepis anggapan bahwa proses pengadaan akan dilakukan secara terburu-buru. Nantinya, mekanisme pembelian lahan harus melewati instrumen evaluasi yang ketat dan prosedural.
"Nantinya tidak langsung membeli, tidak. Tapi kami perlu ada kajian seperti Feasibility Study (FS), ada appraisal-nya, dan beberapa prosedur lain yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti itu," pungkasnya.
Langkah dan kehati-hatian Pemkot Blitar ini berjalan di tengah atensi khusus dari kalangan legislatif. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, meminta pemkot menunda pembangunan fisik dan mengkaji ulang proyek sampah secara menyeluruh karena kajian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) belum tuntas serta izin alih fungsi dari pusat belum rampung.(mg1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah