BLITAR KAWENTAR – Kasus perundungan di Doko mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Blitar.
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung turun ke lokasi untuk memberikan pendampingan kepada korban, SR, yang masih berstatus pelajar.
Pendampingan psikologis dilakukan sebagai upaya membantu korban memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Baca Juga: Bullying Santriwati di Gandusari Dipicu Perselisihan Asmara Lewat WhatsApp, Polisi Turun Tangan
Kasus perundungan di Doko tersebut menjadi perhatian karena korban tidak hanya mendapat ejekan, tetapi juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan di hadapan teman-temannya.
Kondisi itu dinilai dapat meninggalkan dampak psikologis bagi korban sehingga membutuhkan penanganan dan pendampingan dari pihak terkait.
Kepala P3APPKB Kabupaten Blitar, Hendry Bagus Dwitanto, mengatakan tim UPT PPA telah melakukan asesmen dengan mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (7/8).
Baca Juga: Polytron Fox 350 Bukan Sekadar Motor Baru, Ini Penyempurnaan Fox Air dengan Fitur Canggih
Setelah asesmen dilakukan, pihaknya menyiapkan pendampingan psikologi untuk membantu penguatan mental korban.
“Kami sudah melakukan asesmen dengan turun langsung ke lokasi pada Jumat lalu. Langkah selanjutnya akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban. Karena ini kan korbannya diejek hingga dilakukan kekerasan fisik,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, pendampingan psikolog akan dilakukan secara daring maupun luring.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari keluarga korban sehingga proses pemulihan dapat dilakukan secara maksimal.
Selain memulihkan kondisi psikologis, pendampingan juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya rasa balas dendam.
UPT PPA menilai kekerasan yang dialami korban berpotensi menimbulkan emosi negatif apabila tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga: CORTIS Ungkap Sisi Kocak Jelang Comeback REDRED, dari Jjimjilbang hingga Konflik Kamar Mandi
Bagus menyebut korban saat ini belum memiliki kekuatan yang sama dengan pelaku untuk melakukan perlawanan.
Karena itu, pihaknya berupaya menenangkan kondisi kejiwaan korban sekaligus mencegah munculnya tindakan balasan.
Informasi mengenai kejadian tersebut sebelumnya diterima UPT PPA dari warga dan media sosial. Tim kemudian segera mendatangi lokasi.
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang mempertemukan orang tua korban dan pelaku di Kantor Desa Resapombo.
Dalam mediasi, orang tua pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
UPT PPA juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Baca Juga: Ole Romeny Segera ke Fortuna Sittard, Tes Medis Jadi Langkah Penentu Transfer
Koordinasi turut dilakukan dengan guru bimbingan konseling di sekolah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Pendampingan psikologis tidak hanya diberikan kepada korban.
Pelaku MH yang juga masih di bawah umur turut mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: PNM Humanity Perkuat Ketahanan Mental dan Kepemimpinan Perempuan Mekaar melalui Talkshow Inspiratif
Menurut Bagus, kondisi usia remaja membuat peran orang tua dan guru sangat penting dalam mengendalikan karakter serta emosi anak.
“Kami melakukan pendampingan psikolog tidak hanya pada korban, juga pada pelaku. Karena keduanya masih di bawah umur. Saat ini korban juga sudah sekolah, karena merasa dalam kondisi baik,” tutur Bagus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai kasus tersebut dari sekolah.
Baca Juga: PSV Eindhoven Kena Comeback, Fortuna Sittard Curi Keunggulan Lewat Gol Romany dan Mishu
Kepala SMPN 1 Doko dijadwalkan memberikan kronologi lengkap kepada Dispendik pada Senin (10/8).
Karena laporan lengkap belum diterima, Dispendik belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Meski demikian, Dispendik Kabupaten Blitar mengaku telah melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Baca Juga: GG Punya Arti Berbeda di Dunia Game dan Medsos, Jangan Sampai Salah Menangkap Maksudnya
Dispendik juga menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai kekerasan terhadap anak dan anti-bullying di sekolah-sekolah.
Upaya preventif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa sekaligus mencegah kasus perundungan kembali terjadi.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku.
Pendampingan dari keluarga, sekolah, dan pemerintah dinilai penting agar kasus perundungan tidak berlanjut menjadi persoalan baru. (jar/c1/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari