MASIH PRODUKTIF: Sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di halaman Kantor Wali Kota Blitar.
BLITAR KAWENTAR – Tiga unit Kijang Pemkot Blitar kembali masuk daftar lelang tahun ini. Kendaraan dinas tersebut sebelumnya sudah ditawarkan melalui proses lelang pada 2025, tetapi belum mendapatkan pembeli hingga proses selesai.
Kini, tiga unit Kijang Pemkot Blitar yang kondisinya sudah rusak tersebut kembali ditawarkan. Nilai limit total ketiga kendaraan mencapai sekitar Rp 30 juta.
Pemkot Blitar berharap aset yang sudah tidak produktif itu dapat segera terjual dan tidak terus menjadi beban pemeliharaan.
Baca Juga: Persiapan Lelang Azukari Purwo Koi ke-3: 50 Ekor Koi Prospek Jumbo Lolos Seleksi Ketat
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Blitar, Dian Widi Asmara, mengatakan tidak seluruh aset daerah yang diajukan dalam proses lelang otomatis terjual.
Tiga kendaraan Kijang tersebut menjadi salah satu contoh karena sudah pernah ditawarkan pada tahun sebelumnya namun belum diminati pembeli.
Kijang Rusak Kembali Ditawarkan
Dian menjelaskan, tiga kendaraan tersebut akan kembali dilelang tahun ini. Kondisi kendaraan yang sudah rusak dan tidak lagi layak digunakan menjadi salah satu faktor yang membuat aset tersebut sulit menarik minat peserta lelang.
Baca Juga: Pemkot Blitar Belum Persiapkan Lelang Kursi Jabatan Sekda Definitif, Ini Alasannya
Menurut dia, proses pelelangan merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang sudah tidak produktif.
Kendaraan yang tidak lagi digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dapat dilelang agar tidak terus membebani anggaran pemeliharaan.
Aset kendaraan dinas yang kondisinya sudah tidak layak pakai juga memiliki pertimbangan tersendiri dalam proses pelelangan.
Tidak semua barang yang diajukan pemerintah dapat langsung terjual karena kondisi fisik menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan calon pembeli.
Tiga unit Kijang Pemkot Blitar tersebut sebelumnya telah masuk proses lelang pada 2025. Namun, hingga proses selesai, belum ada pembeli yang berminat.
Tahun ini pemerintah kembali menawarkan kendaraan tersebut melalui mekanisme lelang.
Lelang Dilakukan Lewat KPKNL
Proses lelang aset daerah tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga: Tiga Proyek Strategis Kota Blitar Ini Segera Masuk Lelang, Pemkot Targetkan Juni Terlaksana
Mekanisme ini digunakan untuk menawarkan kendaraan yang sudah tidak produktif agar dapat dialihkan kepada pihak yang berminat sesuai ketentuan lelang.
Bagi pemerintah daerah, pelelangan menjadi salah satu cara untuk mengelola aset yang sudah tidak digunakan.
Daripada kendaraan dibiarkan mengendap dan membutuhkan biaya perawatan, aset tersebut dapat ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme resmi.
Dian mengatakan tiga kendaraan Kijang itu kembali dimasukkan dalam daftar lelang tahun ini. Harapannya, kendaraan yang sebelumnya belum mendapatkan peminat dapat memperoleh pembeli sehingga pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif.
Hasil Penjualan Masuk Kas Daerah
Jika berhasil terjual, hasil lelang kendaraan tersebut akan memberikan pemasukan bagi daerah. Dana hasil penjualan aset nantinya masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Dengan demikian, aset yang sudah tidak digunakan untuk operasional pemerintahan masih dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu alasan aset tidak produktif tetap ditawarkan melalui proses lelang.
Tiga Kijang Pemkot Blitar yang kembali dilelang tahun ini memiliki nilai limit total sekitar Rp 30 juta. Meski sebelumnya belum laku, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi calon peserta lelang untuk mendapatkan kendaraan tersebut melalui mekanisme resmi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan aset daerah. Kendaraan yang sudah tidak layak digunakan tidak terus dipertahankan sebagai aset aktif, sementara hasil penjualannya dapat memberikan tambahan penerimaan bagi kas daerah. (bud/c1/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan