Lelang Aset Pemkot Blitar Capai Rp52,5 Juta, Besi Bongkaran Pagar hingga Tiang Reklame Ikut Dijual

Noormalady Usman • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi lelang aset tak terpakai Pemkot Blitar berupa besi bongkaran pagar, tiang reklame, dan bulldozer rusak.
Ilustrasi lelang aset tak terpakai Pemkot Blitar berupa besi bongkaran pagar, tiang reklame, dan bulldozer rusak.

BLITAR KAWENTAR – Lelang aset Pemkot Blitar kembali dilakukan terhadap sejumlah barang milik daerah yang sudah tidak digunakan. Dalam lelang aset Pemkot Blitar kali ini, sejumlah besi bekas hasil pembongkaran pagar hingga tiang reklame hasil penertiban ikut dilelang karena masih memiliki nilai ekonomis.

Selain besi-besi bekas tersebut, terdapat pula satu unit bulldozer kecil dalam kondisi rusak yang masuk dalam barang yang dilelang. Seluruh aset tersebut sebelumnya telah melalui proses penghapusan dari daftar barang milik daerah sebelum akhirnya dilepas melalui mekanisme lelang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan, lelang aset Pemkot Blitar dilakukan setelah status barang tersebut dihapus dari daftar aset perangkat daerah. Penghapusan menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum aset dapat dilelang secara resmi.

Baca Juga: Pengembangan TPA Ngegong Kota Blitar Terganjal eLSD, Pemkot Harus Ajukan ke Pemerintah Pusat

Aset Sudah Tidak Digunakan, tetapi Masih Bernilai Ekonomis

Heru menjelaskan, aset yang dilelang merupakan barang yang sudah tidak memiliki fungsi bagi perangkat daerah. Kendati demikian, sejumlah barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat dimanfaatkan melalui proses pelelangan.

Ada dua item yang dilelang. Salah satunya berupa besi-besi yang sudah tidak terpakai. Material tersebut berasal dari berbagai kegiatan pembongkaran dan penertiban yang dilakukan Pemkot Blitar.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Masih Tunggu Regulasi Pusat soal Pembiayaan Pilkada, Skemanya Bakal Dibahas Pemkot dan DPRD

Di antara barang tersebut terdapat besi bongkaran pagar serta tiang reklame hasil penertiban. Selain itu, terdapat satu unit besi bulldozer kecil yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan.

Menurut Heru, barang-barang tersebut tidak dapat langsung dijual oleh Pemkot Blitar. Statusnya sebagai barang milik daerah harus terlebih dahulu dihapus dari data aset perangkat daerah.

Setelah proses penghapusan selesai, barulah barang tersebut dapat masuk ke tahapan pelelangan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang sudah tidak digunakan tetap dikelola sesuai ketentuan.

Tiang Reklame Hasil Penertiban Ikut Dilelang

Salah satu aset yang menarik perhatian dalam lelang tersebut adalah tiang reklame. Material itu merupakan hasil pembongkaran reklame yang sebelumnya melintang di jalan dan telah melalui proses penertiban.

Heru memastikan tiang reklame tersebut sudah memiliki kepastian hukum untuk dilelang. Pemkot Blitar menyatakan memiliki hak atas material hasil penertiban tersebut sehingga dapat dimasukkan dalam paket aset yang dilelang.

Proses lelang aset Pemkot Blitar sendiri tidak dilakukan secara mandiri oleh Pemkot Blitar. Pelelangan difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Baca Juga: Dana Pilkada 2029 Mulai Disiapkan Pemkot Blitar, Rp 10 Miliar Diusulkan Masuk APBD 2027 tapi Terganjal Aturan

Keterlibatan KPKNL Malang juga mencakup penentuan nilai limit barang yang akan dilelang. Dengan demikian, nilai barang dalam paket lelang ditentukan melalui mekanisme yang difasilitasi lembaga tersebut.

Nilai Lelang Sekitar Rp52,5 Juta

Dari proses tersebut, nilai limit paket besi bekas yang dilelang mencapai sekitar Rp52,5 juta. Nilai tersebut mencakup berbagai material yang sudah tidak digunakan, termasuk besi bongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, serta material dari bulldozer kecil yang rusak.

Baca Juga: Dana Cadangan Pilkada 2029 Kota Blitar Belum Punya Payung Hukum, DPRD Minta Pemkot Segera Ajukan Perda

Heru menegaskan, proses lelang dilakukan melalui KPKNL Malang sehingga penentuan harga tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Blitar. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pelepasan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan tetapi masih mempunyai nilai jual.

Setelah proses penjualan selesai, hasil lelang tidak menjadi penerimaan pribadi maupun perangkat daerah. Seluruh hasil penjualan aset tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

Heru memastikan hasil lelang akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. Dengan demikian, aset yang sebelumnya sudah tidak terpakai tetap dapat memberikan kontribusi melalui penerimaan daerah setelah melewati proses penghapusan dan pelelangan.

Editor : Regina Gavin Agata
lelang aset Pemkot Blitar tiang reklame bpkad kota blitar KPKNL Malang Pemkot Blitar