
BLITAR KAWENTAR – Sebanyak 574 bidang tanah yang masuk dalam program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar masih belum dapat diterima masyarakat.
Penyelesaian bidang tanah tersebut terganjal penyesuaian regulasi baru yang mengharuskan pengintegrasian dengan program Bank Tanah.
Meski begitu, ribuan sertifikat redistribusi tanah telah diserahkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tak Cuma Belajar di Kelas, Siswa SMKN 1 Kademangan Panen Melon dari Lahan Praktik
Dari total target alokasi sebanyak 4.388 bidang, sertifikat yang telah berhasil diserahkan saat ini mencapai 3.132 bidang. Sementara itu, sisa 574 bidang masih dalam proses penyelesaian dan verifikasi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengatakan pihaknya terus melakukan proses penyelesaian terhadap sisa bidang tanah tersebut.
Penyesuaian dilakukan karena adanya regulasi baru terkait skema Bank Tanah.
Baca Juga: Lelang Aset Pemkot Blitar Capai Rp52,5 Juta, Besi Bongkaran Pagar hingga Tiang Reklame Ikut Dijual
Nanang menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme antara sertifikat yang telah diproses sebelumnya dengan bidang tanah yang kini masuk dalam skema Bank Tanah.
Jika sebelumnya sertifikasi dilakukan dengan skema langsung Sertifikat Hak Milik (SHM), bidang yang masuk Bank Tanah menggunakan skema Hak Pengelolaan (HPL).
Menurut dia, perubahan mekanisme tersebut membuat proses penyelesaian 574 bidang tanah membutuhkan penyesuaian.
Namun, Disperkimtan memastikan proses tetap berjalan dan terus diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan regulasi, luasan tanah yang nantinya diterima masyarakat juga tidak seragam.
Besarannya disesuaikan dengan riwayat penguasaan fisik serta sejarah tanah masing-masing warga di lokasi.
Untuk memastikan data dan kondisi tanah sesuai, Disperkimtan Kabupaten Blitar bersama instansi terkait terus melakukan verifikasi lapangan.
Penyisiran dilakukan dengan mencocokkan dokumen penetapan dengan kondisi riil tanah di lapangan.
Proses tersebut mengacu pada SK 99. Melalui ketentuan tersebut, tim dapat memverifikasi kembali alokasi awal berdasarkan kenyataan di lapangan, prosedur hukum, serta sejarah penguasaan tanah.
Baca Juga: Bullying Santriwati di Gandusari Dipicu Perselisihan Asmara Lewat WhatsApp, Polisi Turun Tangan
Nanang menyebut proses verifikasi dilakukan secara ketat.
Disperkimtan juga terus berkonsultasi dengan pakar dan narasumber pertanahan agar penyelesaian bidang tanah tidak menyalahi aturan.
Langkah verifikasi menjadi bagian penting dalam proses redistribusi tanah.
Baca Juga: Ciro Alves Kembali ke Persib? Bojan Hodak Dikabarkan Masih Inginkan Sang Winger
Sebab, selain memastikan kesesuaian administrasi, pemerintah perlu melihat kondisi faktual tanah dan riwayat penguasaannya sebelum menentukan mekanisme penyelesaian.
Di tengah proses penyelesaian 574 bidang tanah, penyerahan sertifikat redistribusi kepada masyarakat Kabupaten Blitar tetap berjalan.
Pada tahap kedua, Disperkimtan sebelumnya menyerahkan sertifikat untuk dua peruntukan utama.
Baca Juga: Makam Warga Udanawu Dibongkar Misterius, Keluarga Pilih Tak Lapor Polisi
Rinciannya, sebanyak 292 bidang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).
Sementara 560 bidang lainnya merupakan tanah milik perorangan. Total sertifikat yang diserahkan pada tahap kedua mencapai 852 bidang.
Dengan tambahan penyerahan tersebut, akumulasi sertifikat yang telah diterima masyarakat mencapai 3.132 bidang dari total target 4.388 bidang.
Baca Juga: Juhoon CORTIS Ungkap Keinginan Jadi Dewasa, dari Jjimjilbang hingga Momen Kocak Bareng Seonghyeon
Artinya, masih terdapat bidang tanah yang harus dituntaskan melalui proses verifikasi dan penyesuaian mekanisme.
Disperkimtan Kabupaten Blitar memastikan proses terhadap bidang yang tersisa terus dilakukan.
Pemerintah daerah juga masih melakukan koordinasi dan konsultasi agar mekanisme yang diterapkan sesuai regulasi baru, termasuk ketentuan terkait Bank Tanah.
Penyelesaian 574 bidang tanah tersebut kini bergantung pada hasil verifikasi lapangan serta penyesuaian dengan mekanisme pertanahan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga redistribusi tanah dapat dituntaskan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. (jar/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari