BLITAR KAWENTAR – Kabar baik bagi orang tua siswa baru di Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali melanjutkan program kain seragam gratis untuk peserta didik baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun ajaran 2026. Program ini menyasar sekitar 20 ribu siswa baru.
Pemkab Blitar menyiapkan anggaran hingga Rp 6 miliar untuk merealisasikan bantuan kain seragam gratis tersebut. Jumlah penerima diperkirakan mencapai 20 ribu siswa yang terdiri atas 10 ribu siswa SD dan 10 ribu siswa SMP.
Program kain seragam gratis Pemkab Blitar ini diberikan dalam bentuk kain bahan siap jahit, bukan pakaian jadi. Siswa kelas 1 SD mendapatkan kain seragam merah-putih dan pramuka. Sementara siswa kelas 7 SMP memperoleh kain seragam biru-putih dan pramuka.
Pengadaan Kain Seragam Gratis Masih Berjalan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, proses pengadaan bahan kain saat ini masih berjalan. Data penerima bantuan juga disesuaikan dengan pemutakhiran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pemkab Blitar menargetkan bantuan tersebut mulai dibagikan kepada siswa pada September 2026. Dengan demikian, para peserta didik baru yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat menerima kain seragam sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Jalan Karangrejo-Sumberagung Blitar Segera Dibeton, Pemkab Kucurkan Rp 7,5 Miliar
Dari sisi anggaran, tahun ini Pemkab Blitar mengalokasikan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu anggaran yang terserap sekitar Rp 4,5 miliar, tahun ini alokasinya meningkat menjadi Rp 6 miliar.
Kenaikan anggaran tersebut bukan tanpa alasan. Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menyiapkan anggaran lebih besar sebagai langkah antisipasi apabila jumlah peserta didik baru mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dapat terjadi pada sekolah negeri maupun swasta.
Meski pagu anggaran telah disiapkan hingga Rp 6 miliar, realisasi penggunaannya tetap mengikuti jumlah siswa yang benar-benar terdaftar secara sah. Artinya, penyerapan anggaran tidak otomatis menggunakan seluruh pagu apabila jumlah penerima bantuan lebih rendah dari perkiraan.
Sekolah Dilarang Jual atau Monopoli Seragam
Selain memastikan distribusi kain seragam gratis, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik pengondisian atau monopoli dalam pengadaan seragam.
Sekolah dilarang menjual maupun mengarahkan orang tua untuk membeli seragam identitas khas sekolah dari penyedia atau toko tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dalam aturan tersebut, pakaian seragam sekolah mencakup seragam nasional, seragam pramuka, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat. Melalui program daerah, Pemkab Blitar menanggung seragam nasional dan pramuka dalam bentuk bantuan kain gratis bagi peserta didik baru.
Baca Juga: Temui ASN Live di Jam Kerja, Warga Boleh Lapor, Pemkab Blitar Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sementara itu, untuk pakaian khas atau seragam identitas sekolah, keputusan model dan warnanya diserahkan kepada hasil musyawarah antara paguyuban orang tua atau wali murid dengan pihak sekolah.
Pengadaan seragam khas tersebut juga harus memberikan keleluasaan kepada orang tua. Mereka bebas memilih tempat pembelian di pasar terbuka sehingga dapat menyesuaikan pilihan harga dengan kemampuan masing-masing.
Dengan program kain seragam gratis Pemkab Blitar, beban orang tua siswa baru untuk memenuhi kebutuhan seragam nasional dan pramuka diharapkan dapat terbantu. Sementara proses pengadaan dan pembagian kain kini terus dipersiapkan sebelum ditargetkan mulai disalurkan pada September mendatang.
Editor : Regina Gavin Agata