BLITAR KAWENTAR - Rencana pengembangan TPA Kota Blitar belum bisa direalisasikan sepenuhnya. Pemkot Blitar masih menghadapi kendala terkait rencana perluasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA). Di sisi lain, pengadaan mesin insinerator untuk pengelolaan sampah juga harus ditunda.
Rencana perluasan TPA Kota Blitar masih menunggu kepastian mengenai izin prinsip pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD). Pemkot Blitar sebelumnya berencana membeli lahan untuk menambah kapasitas pengelolaan sampah.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, persoalan status lahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembelian lahan dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Perluas TPA Ngegong, DLH Kota Blitar Siap Gandeng Kejaksaan, Ini Alasannya
Perluasan TPA Masih Terkendala Status Lahan
Syauqul menjelaskan, Pemkot Blitar masih menunggu kepastian apakah lahan yang masuk kawasan LSD dapat digunakan untuk kebutuhan perluasan TPA. Hal tersebut berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan lahan.
Menurut dia, kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan menjadi hal penting agar rencana pengembangan TPA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot tidak ingin mengambil langkah terburu-buru sebelum persoalan perizinan dan status lahan tersebut mendapatkan kejelasan. Karena itu, rencana pembelian lahan masih harus menunggu proses penyelesaian kendala tersebut.
Baca Juga: Pengembangan TPA Ngegong Kota Blitar Terganjal eLSD, Pemkot Harus Ajukan ke Pemerintah Pusat
Kondisi ini membuat rencana pengembangan tempat pengelolaan sampah di Kota Blitar belum seluruhnya dapat dilaksanakan. Pemkot masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang telah direncanakan.
Pengadaan Mesin Insinerator Juga Ditunda
Selain perluasan TPA, rencana pengadaan mesin insinerator untuk pengelolaan sampah juga mengalami penundaan.
Awalnya, Pemkot Blitar telah menganggarkan pembelian mesin insinerator sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah. Namun, rencana tersebut kemudian ditinjau kembali setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan mesin insinerator.
Syauqul menyebut, ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menggunakan insinerator seperti rencana awal. Karena itu, pengadaan mesin tersebut akhirnya ditunda.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Masih Pakai Skema Lama, Ini Golongan dengan Nominal Terbesar
Penundaan tersebut dilakukan agar kebijakan pengelolaan sampah di Kota Blitar dapat menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Pemkot memilih melakukan penyesuaian daripada melanjutkan pengadaan yang nantinya tidak sesuai dengan aturan.
Program Pengelolaan Sampah Tetap Berjalan
Meski perluasan TPA dan pengadaan insinerator tertunda, Syauqul menegaskan bahwa program pengelolaan sampah di Kota Blitar tidak berhenti.
Pemkot masih mencari formula yang dinilai paling sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Penyesuaian diperlukan agar program yang dijalankan nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Jadi Sorotan, Rapel Belum Punya Jadwal Resmi
Menurutnya, sejumlah program strategis pemerintah daerah memang masih menghadapi kendala. Namun, persoalan tersebut akan diurai satu per satu agar pelaksanaan program tetap berjalan.
Pemkot Blitar juga terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan penganggaran. Langkah tersebut dilakukan supaya anggaran daerah yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Syauqul menegaskan, pemerintah tetap optimistis meski menghadapi berbagai kendala. Program yang belum bisa dilaksanakan sesuai rencana akan diformulasikan ulang dengan mempertimbangkan kondisi dan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, penundaan perluasan TPA maupun pembelian mesin insinerator bukan berarti upaya pembenahan pengelolaan sampah dihentikan. Pemkot masih mencari solusi agar kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Blitar dapat ditangani dengan skema yang sesuai ketentuan. (bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan