Oknum PPPK Damkar Kabupaten Blitar Diduga Nyabu, Hasil Urine Positif hingga Keluarga Minta Rehabilitasi

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:11 WIB
Ilustrasi : oknum PPPK Damkar Blitar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ilustrasi : oknum PPPK Damkar Blitar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

 

BLITAR KAWENTAR – Oknum PPPK Damkar Kabupaten Blitar berinisial B, 28, diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan B positif metamfetamin dan amfetamin.

Oknum PPPK Damkar Kabupaten Blitar tersebut diamankan dari rumahnya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa (28/7).

Baca Juga: Kijang Grand Extra Bekas 1996 Full Ori, Tangan Pertama, Harga Tembus Rp67,5 Juta

Menurut Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Bambang Dwi Wahyono, pengamanan B merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan seorang pengedar sebelumnya.

Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka lain, polisi menemukan percakapan yang mengarah kepada B.

 Polisi menyebut B bukan tersangka utama dalam pengungkapan kasus tersebut, melainkan diamankan sebagai bagian dari pengembangan dan diduga sebagai pengguna.

Baca Juga: Lelang Motor JBA Terbaru: Yamaha Gear 2024 Mulai Rp9 Juta, Begini Cara Ikut dan Biaya Tambahannya

Dalam penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan sisa sabu-sabu.

 Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga pernah digunakan, yakni dua bungkus rokok, satu pipet kaca, tutup botol berlubang sedotan, dan satu sedotan putih.

B kemudian menjalani pemeriksaan urine di kantor Satresnarkoba Polres Blitar Kota.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine B positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam pemeriksaan, B mengaku telah menggunakan sabu-sabu selama sekitar satu tahun. Penggunaan tersebut disebut dilakukan tiga hingga empat kali dalam sebulan.

B juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan membeli paket hemat dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Stok Mobil Bekas di Haji Rahmat Motor Ditawarkan Mulai Rp13 Jutaan

Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan agar B menjalani rehabilitasi.

Permohonan tersebut diajukan karena B merupakan tulang punggung keluarga dan disebut memiliki keinginan untuk sembuh.

Namun, proses rehabilitasi tidak serta-merta diputuskan oleh kepolisian. Perkara tersebut harus melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca Juga: BPBD Kabupaten Blitar Siapkan Skema BTT Hadapi Darurat Kekeringan, Dropping Air Bersih Naik Jadi 16 Ribu Liter

Tim tersebut melibatkan unsur kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim hukum, dan rumah sakit.

 Hasil asesmen nantinya menentukan apakah B dinilai layak menjalani rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jika hasil asesmen BNNK menyatakan B layak atau wajib direhabilitasi, proses hukum dapat dihentikan sesuai hasil rekomendasi. Namun, jika B dinilai tidak layak menjalani rehabilitasi, perkara akan dikembalikan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: TPA Kota Blitar Belum Bisa Diperluas, Beli Insinerator Ikut Ditunda karena Terkendala Lahan LSD

Koordinasi dan penentuan asesmen tersebut dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah penangkapan.

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Blitar yang membawahi Damkar mengaku baru mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan personelnya sehari setelah kejadian.

Saat dikonfirmasi ulang oleh pihak Damkar Satpol PP, B disebut mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar 17 Tahun sebagai Tersangka

Dengan demikian, proses terhadap B masih menunggu hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.

Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah B menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum. (mg1/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Satresnarkoba Polres Blitar Kota PPPK Damkar Blitar rehabilitasi narkotika Satpol PP Kabupaten Blitar