BLITAR KAWENTAR - Kabar kurang sedap berembus di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar. Salah seorang personel Damkar Kabupaten Blitar dikabarkan terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, hingga kini pihak dinas menegaskan belum dapat memastikan keterlibatan yang bersangkutan lantaran belum menerima surat keterangan resmi dari kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Blitar, Nurcholis, menyampaikan bahwa personel yang namanya terseret isu tersebut hingga kini masih menjalankan tugas seperti biasa. Damkar Kabupaten Blitar juga belum mengambil tindakan maupun memberikan keputusan terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Menurut Nurcholis, belum adanya dokumen resmi dari kepolisian menjadi alasan pihak dinas belum dapat menentukan langkah lebih lanjut. Bahkan, personel tersebut masih terlihat masuk kantor dan menjalankan tugas piket sebagaimana biasanya.
“Jelas dari Satpol PP dan Damkar sebenarnya belum tahu pasti, karena memang tidak ada surat resmi dari kepolisian. Yang bersangkutan pun sampai saat ini tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa,” ujar Nurcholis kepada Koran ini, Senin (11/8).
Damkar Kabupaten Blitar Masih Tunggu Kejelasan Resmi
Nurcholis menjelaskan, pihak kedinasan sebenarnya telah meminta klarifikasi langsung kepada pegawai yang bersangkutan. Klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan yang membuat namanya dikaitkan dengan perkara narkotika.
Dari hasil klarifikasi tersebut, personel Damkar itu membantah terlibat aktif dalam jaringan narkotika. Dia menyampaikan bahwa namanya disebut-sebut karena adanya riwayat komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan salah seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Dengan kondisi tersebut, pihak Damkar Kabupaten Blitar masih berpegang pada informasi yang tersedia di lingkungan kedinasan. Nurcholis menegaskan, sampai saat ini belum ada data riil maupun bukti resmi dari kepolisian yang diterima pihak dinas terkait dugaan keterlibatan pegawai tersebut.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia bilangnya tidak terlibat. Cuma kemarin katanya ada chatting-an dengan orang yang ditangkap polisi. Sejauh ini anaknya tetap bekerja normal seperti biasa,” terangnya.
Sempat Dibawa Polisi pada Juli
Dalam keterangannya, Nurcholis juga membenarkan bahwa personel tersebut memang sempat dibawa oleh Polres Blitar Kota pada Juli lalu. Namun, menurut keterangan pihak Damkar, keesokan harinya pegawai tersebut kembali menjalankan tugas.
Kondisi tersebut membuat status pegawai yang bersangkutan sampai sekarang tetap berjalan seperti biasa. Pihak Damkar belum menjatuhkan tindakan karena belum mendapatkan kepastian hukum maupun surat resmi dari pihak kepolisian.
Nurcholis menegaskan, pihak dinas tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar informasi dan bukti resmi. Karena itu, langkah lebih lanjut masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang menyeret nama personel tersebut.
Sanksi Kepegawaian Jadi Ranah BKPSDM
Sementara itu, apabila nantinya dugaan tersebut terbukti dan terdapat kejelasan hukum, kewenangan terkait sanksi kepegawaian bukan berada di tangan bidang Damkar.
Nurcholis menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar yang memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme sanksi kepegawaian. Dengan demikian, pihak Damkar tidak dapat memutus status kepegawaian personel secara sepihak.
“Data riil dan bukti resminya, dinas belum tahu pasti. Kalaupun nanti ada kejelasan hukum, mekanisme sanksi kepegawaian itu ranahnya BKPSDM. Kita di bidang tidak bisa memutus secara sepihak,” tegasnya.
Nurcholis berharap persoalan tersebut dapat segera memiliki kejelasan. Dia juga berharap personel yang bersangkutan dapat terus membina diri menjadi pribadi yang lebih baik serta menghindari pergaulan negatif.
Untuk sementara, personel yang dikaitkan dengan kasus tersebut masih tercatat menjalankan pekerjaan dan piket seperti biasa di lingkungan Damkar Kabupaten Blitar. Pihak dinas masih menunggu informasi serta dokumen resmi dari kepolisian sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Regina Gavin Agata