BLITAR KAWENTAR – Sebanyak 4.010 KPM bansos terindikasi judol di Kabupaten Blitar. Temuan tersebut berasal dari data Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Jumlah KPM bansos terindikasi judol tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dinsos Kabupaten Blitar mencatat, pada tahun lalu penerima bantuan sosial yang masuk dalam data terindikasi judi online hanya berjumlah puluhan. Kini, jumlahnya melonjak hingga mencapai lebih dari 4 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
Data tersebut menjadi perhatian Dinsos Kabupaten Blitar. Sebab, penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online belum tentu benar-benar melakukan transaksi judol. Karena itu, Dinsos akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Dinsos Turun Lapangan Verifikasi Data KPM
Kepala Dinsos Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut bersama petugas Program Keluarga Harapan (PKH). Verifikasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah KPM memang melakukan transaksi judi online atau justru data pribadinya disalahgunakan pihak lain.
Baca Juga: Dinsos Kota Blitar Percepat Penyaluran Rastrada Nontunai, 7.401 KPM Ditarget Terima Tepat Waktu
Menurut Mikhael, kemungkinan penyalahgunaan data perlu diperhatikan. Sebab, data seseorang yang masuk dalam sistem belum otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku judi online.
Karena itu, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada petugas.
Data Pribadi Disalahgunakan Bisa Disanggah
Dinsos Kabupaten Blitar menjelaskan, KPM yang datanya diduga disalahgunakan untuk aktivitas judi online dapat melakukan sanggah. Proses tersebut dilakukan apabila penerima bantuan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam transaksi judol.
KPM dapat menyampaikan sanggahan kepada operator desa dengan didampingi pendamping PKH. Dalam proses tersebut, KPM perlu menjelaskan kepada petugas apabila data pribadinya memang telah digunakan oleh pihak lain.
Nantinya, petugas akan memberikan surat pernyataan dan berita acara kepada KPM. Dokumen tersebut menjadi keterangan bahwa data penerima bansos diduga telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos berupaya memastikan data penerima bansos yang terindikasi judi online benar-benar diverifikasi terlebih dahulu sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.
Pencairan Bansos Ditunda
Untuk sementara, pencairan bantuan sosial bagi KPM yang terindikasi judi online akan ditunda. KPM yang merasa tidak pernah bermain judol dan menduga datanya disalahgunakan harus melakukan sanggah kepada petugas operator desa.
Proses sanggah menjadi bagian penting agar status penerima bansos dapat diperiksa kembali berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Dinsos juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penanganan KPM apabila nantinya terbukti melakukan transaksi judi online.
Dinsos Kabupaten Blitar selanjutnya akan menyampaikan data temuan tersebut kepada seluruh operator desa dan pendamping PKH di wilayah Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan agar proses verifikasi terhadap penerima bansos dapat segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, diminta lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Dinsos mengingatkan agar data pribadi tidak mudah diberikan kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
Temuan 4.010 KPM bansos terindikasi judol ini menjadi perhatian serius karena jumlahnya jauh lebih tinggi dibandingkan data tahun sebelumnya. Namun, kepastian keterlibatan setiap KPM masih harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.
Dengan demikian, KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online tetapi merasa tidak pernah melakukan transaksi judol tidak perlu langsung menyimpulkan statusnya. Mereka dapat mengikuti proses sanggah melalui operator desa dengan pendampingan petugas PKH.
Editor : Regina Gavin Agata