KDKMP 9 Desa di Kabupaten Blitar Masih Terganjal Status Lahan, Pemdes Diminta Cari Lokasi Alternatif

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar masih terkendala status lahan. Sebanyak sembilan desa diminta mencari lokasi alternatif karena lahan yang diusulkan masuk kawasan LSD dan LP2B.
Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar masih terkendala status lahan. Sebanyak sembilan desa diminta mencari lokasi alternatif karena lahan yang diusulkan masuk kawasan LSD dan LP2B.

BLITAR KAWENTAR – Pembangunan KDKMP Kabupaten Blitar masih menghadapi kendala di sejumlah wilayah. Hingga pertengahan Agustus 2026, sedikitnya sembilan desa belum dapat mendirikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) karena persoalan ketersediaan dan status hukum lahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dinkop dan UMK) Kabupaten Blitar. Sebab, lokasi yang sebelumnya diusulkan pemerintah desa ternyata berada dalam kawasan yang masuk pemetaan lahan sawah dilindungi (LSD) maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Persoalan lahan menjadi salah satu tantangan pembangunan KDKMP Kabupaten Blitar. Berdasarkan regulasi pertanahan dan tata ruang yang berlaku, kawasan yang berstatus LSD dan LP2B tidak dapat digunakan untuk alih fungsi maupun pembangunan fisik. Karena itu, pemerintah desa harus mencari alternatif lokasi yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kodim 0808/Blitar Jadi yang Tercepat Nasional, 260 KDKMP Rampung! Ada 175 Gerai Siap Launching Bulan Ini

Sembilan Desa Diminta Cari Lokasi Alternatif

Kepala Dinkop dan UMK Kabupaten Blitar Sri Wahyuni mengatakan, sembilan desa tersebut belum dapat melanjutkan pembangunan gerai KDMP karena lokasi yang direncanakan tidak memungkinkan untuk digunakan.

“Data terkini memang ada sembilan desa yang belum bisa membangun gerai KDMP karena terkendala ketersediaan lahan. Lokasi yang diusulkan sebelumnya ternyata masuk peta LSD dan LP2B sehingga secara aturan tidak bisa dibangun,” ujar Sri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Baca Juga: Tinjau KDKMP di Blitar, Asrenum Panglima TNI: UMKM hingga Telur Peternak Siap Masuk Rantai Pasok

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinkop dan UMK Kabupaten Blitar telah meminta pemerintah desa terkait untuk segera mencari lokasi alternatif. Lahan pengganti nantinya harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan zonasi dan tata ruang.

Sri juga menekankan pentingnya proses penetapan lokasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah desa disarankan membahas calon lokasi baru melalui musyawarah desa (musdes).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar keputusan mengenai lokasi pembangunan gerai koperasi memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima bersama.

“Kami sudah menyarankan kepada sembilan desa tersebut untuk mencari rencana lokasi alternatif lain. Tentu penetapan lahan baru itu harus disepakati bersama melalui mekanisme musdes agar memiliki payung hukum yang kuat,” terangnya.

239 Desa Rampungkan Gedung Gerai KDMP

Di tengah kendala yang masih dihadapi sembilan desa, progres pembangunan fisik gerai KDMP di Kabupaten Blitar secara keseluruhan terbilang positif.

Dari total wilayah yang ada, sebanyak 239 desa telah menyelesaikan pembangunan gedung fisik gerai KDMP hingga mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan pembangunan infrastruktur koperasi di tingkat desa terus berjalan.

Baca Juga: KDKMP Disiapkan Jadi Pemasok Bahan Baku Dapur MBG, Pelaku UMKM Bisa Memasok tapi Ada Syaratnya

Meski sebagian besar bangunan telah rampung, tidak seluruh gerai yang sudah berdiri langsung beroperasi. Berdasarkan data Dinkop dan UMK Kabupaten Blitar, saat ini baru 72 koperasi yang telah beroperasi secara penuh dan melayani kebutuhan masyarakat.

Dinkop dan UMK Kabupaten Blitar pun masih melakukan berbagai langkah untuk mempercepat operasional gerai yang telah selesai dibangun. Salah satunya dengan mendistribusikan sarana dan prasarana penunjang kegiatan koperasi secara bertahap.

Sri mengatakan distribusi perlengkapan operasional tersebut terus dilakukan agar gerai KDMP yang pembangunannya telah rampung dapat segera dimanfaatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Kawal Penguatan KDKMP, Siap Jadi Motor Perekonomian Desa

“Saat ini pendistribusian sarana penunjang operasional terus berjalan bertahap agar gerai lainnya bisa segera beroperasi melayani ekonomi warga,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan menjadi pekerjaan penting bagi sembilan desa yang masih terkendala. Pemerintah desa diharapkan segera menemukan lokasi pengganti yang sesuai aturan sehingga pembangunan gerai KDMP dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.

Editor : Regina Gavin Agata
KDKMP Kabupaten Blitar LSD KDMP LP2B Koperasi Desa Merah Putih