Warga Masih Suka Bayar PBB di Ujung Jatuh Tempo, BPKAD Kota Blitar Ingatkan Jangan Sampai Menunggak

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Warga Kota Blitar diimbau tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati jatuh tempo. BPKAD Kota Blitar menyebut pembayaran PBB tahun ini jatuh tempo pada Oktober.
Warga Kota Blitar diimbau tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati jatuh tempo. BPKAD Kota Blitar menyebut pembayaran PBB tahun ini jatuh tempo pada Oktober.

BLITAR KAWENTAR – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Blitar masih menjadi perhatian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pasalnya, warga cenderung melakukan pembayaran PBB menjelang batas akhir jatuh tempo. Pola tersebut membuat penerimaan pajak belum maksimal dan berpotensi menumpuk di penghujung masa pembayaran.

Kepala BPKAD Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menyebut kebiasaan membayar PBB di akhir masa jatuh tempo sebenarnya bukan persoalan baru. Setiap tahun, pola serupa masih terjadi. Wajib pajak baru berbondong-bondong membayar ketika batas waktu pembayaran sudah semakin dekat.

“Kalau khusus PBB, kendalanya rutin. Mereka baru akhir-akhir, mendekati jatuh tempo, baru pada bayar,” kata Heru.

Baca Juga: BPKAD Kota Blitar Buka Layanan Bayar PBB Digital di Blitar Djadoel 2026, Wajib Pajak Berhadiah Suvenir

Pembayaran PBB Masih Menumpuk di Akhir

Menurut Heru, ada beberapa faktor yang menyebabkan warga maupun pelaku usaha memilih menunda pembayaran PBB. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Sebagian pengusaha masih memilih menggunakan dana yang tersedia untuk kebutuhan atau kegiatan usaha terlebih dahulu sebelum membayarkan kewajiban pajaknya.

Sementara itu, persoalan juga muncul pada pemilik properti yang berdomisili di luar daerah. Kondisi tersebut membuat proses pemberitahuan hingga pembayaran membutuhkan waktu lebih panjang karena pemilik aset harus terlebih dahulu dihubungi.

Baca Juga: Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan

BPKAD Kota Blitar pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati jatuh tempo. Wajib pajak yang sudah memiliki anggaran untuk membayar PBB disarankan menyisihkan dana tersebut lebih awal.

Heru mengingatkan, menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir bisa membuat warga menghadapi kebutuhan lain yang lebih mendesak. Akibatnya, pembayaran PBB berisiko kembali tertunda dan menjadi tunggakan.

Jatuh Tempo PBB Kota Blitar Oktober

Untuk tahun ini, batas pembayaran PBB Kota Blitar jatuh pada Oktober. BPKAD masih terus menggenjot penagihan agar pembayaran tidak hanya terkonsentrasi pada penghujung batas waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga penerimaan pajak daerah tetap berjalan optimal.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB. Selain meringankan proses penagihan, pembayaran lebih awal juga membantu menjaga penerimaan daerah agar tidak terlalu menumpuk menjelang batas akhir.

Penerimaan Pajak Dibutuhkan untuk Masyarakat

Heru menegaskan, pembayaran PBB menjadi semakin penting karena kondisi fiskal daerah saat ini cukup berat. Kota Blitar menghadapi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp125 miliar.

Baca Juga: ⁠Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan, BPKAD Kabupaten Blitar Harap Digunakan dengan Sebaik Mungkin untuk Biaya Pendidikan Anak

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah berharap sumber pendapatan dari pajak dan retribusi daerah dapat menjadi salah satu penopang keuangan daerah. Penerimaan PBB yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah.

“TKD kita dipotong cukup besar sekitar Rp 125 miliar. Salah satunya yang kita harapkan dari pajak dan retribusi daerah,” ujar Heru.

Penerimaan daerah tersebut, lanjutnya, memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, pembangunan, hingga jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Karena itu, BPKAD mengajak wajib pajak tidak menunggu sampai mendekati jatuh tempo untuk menyelesaikan kewajiban PBB.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Blitar Ajukan Permohonan Keringanan Bayar PBB-P2, Ini Respon BPKAD

Dengan batas pembayaran PBB Kota Blitar yang jatuh pada Oktober, masyarakat diharapkan segera mempersiapkan dana pembayaran. BPKAD juga terus mendorong kesadaran wajib pajak agar kebiasaan membayar di penghujung jatuh tempo dapat dikurangi.

Pembayaran PBB tepat waktu bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak. Di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, penerimaan dari pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber yang diharapkan dapat membantu pemerintah mempertahankan pelayanan, pembangunan, serta program perlindungan sosial untuk masyarakat Kota Blitar.

Editor : Regina Gavin Agata
PBB Kota Blitar pembayaran PBB jatuh tempo PBB bpkad kota blitar pajak daerah