Pajak Marketplace Mundur, Seller Punya Waktu Siapkan Administrasi Sebelum November

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:57 WIB
Pelaku usaha online menyiapkan pencatatan penjualan dan administrasi pajak sebelum aturan PPh Pasal 22 marketplace berlaku. (Ilustrasi AI)
Pelaku usaha online menyiapkan pencatatan penjualan dan administrasi pajak sebelum aturan PPh Pasal 22 marketplace berlaku. (Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR – Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace mendapat tambahan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan ketentuan tersebut hingga 31 Oktober 2026. 

Penundaan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Dengan adanya penundaan, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 baru mulai berlaku pada 1 November 2026. 

Masa penundaan ini dapat dimanfaatkan seller untuk memahami ketentuan sekaligus membenahi administrasi usaha sebelum mekanisme baru diterapkan. PPh Pasal 22 marketplace sendiri bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak. 

Baca Juga: Red Bull Rookies Cup 2026 Memanas Kiandra Ramadhipa Jadi Ancaman Serius bagi Fernandez

Nantinya, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan. Peredaran bruto tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

Sebagai contoh, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp50 ribu. Pajak yang telah dipungut tersebut bukan berarti seller harus membayar pajak dua kali karena dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga: Red Bull Rookies Cup 2026 Memanas Kiandra Ramadhipa Siap Kejar Pemuncak Klasemen

Ada ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Mereka dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, seller dengan omzet hingga Rp500 juta tidak otomatis dikenai pemungutan sebesar 0,5 persen. Namun, fasilitas tersebut tetap membutuhkan kelengkapan administrasi berupa surat pernyataan bermeterai kepada marketplace sesuai format yang ditentukan. 

Perhitungan omzet juga perlu diperhatikan. Batas Rp500 juta tidak hanya dihitung dari satu toko atau satu marketplace, tetapi mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online di berbagai marketplace dan toko offline. 

Baca Juga: Red Bull Rookies Cup 2026 Jadi Jalan Feda Ega Pratama Menuju Moto3 Dunia

Selama masa penundaan, seller disarankan menghitung seluruh omzet usaha dan merapikan pencatatan transaksi. Dokumen seperti invoice, laporan penjualan, bukti pembayaran, retur, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi perlu disiapkan dengan tertib. 

Data perpajakan juga perlu dipastikan sesuai, termasuk NPWP atau NIK serta alamat korespondensi yang diberikan kepada marketplace. Bagi pedagang yang memenuhi persyaratan pengecualian, surat pernyataan omzet sebaiknya dipersiapkan sejak awal. 

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri sesuai ketentuan dalam PENG-46/PJ.09/2026. 

Dengan demikian, 31 Oktober 2026 menjadi batas akhir masa penundaan, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan tersebut bukan berarti aturan dibatalkan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. 

Editor : Azahra Meilisani Salma
PPh Pasal 22 PMK 37 Tahun 2025 djp marketplace