BLITAR KAWENTAR – Kepala sekolah (kasek) yang belum memiliki sertifikat sesuai ketentuan terbaru tidak serta-merta diberhentikan dari jabatannya. Mereka masih dapat menjalankan tugas hingga masa penugasannya berakhir sembari mengikuti mekanisme seleksi dan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar, Muhammad Arifin mengatakan, mekanisme penugasan kepala sekolah kini mengikuti regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat tetap harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Namun, sebelum mengikuti diklat, peserta harus melewati tahapan seleksi administrasi dan seleksi substansi.
“Tidak serta-merta kemudian tidak lolos seleksi terus diberhentikan. Tidak. Mereka masih bisa melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai periodenya berakhir,” kata Arifin.
Baca Juga: Petani Tebu Meninggal di Pinggir Jalan Panggungrejo, Diduga Kelelahan Usai Tebang Tebu
Di Kota Blitar, sebanyak 47 kepala sekolah mengikuti seleksi substansi. Dari jumlah tersebut, 46 peserta dinyatakan lolos, sedangkan satu peserta lainnya tidak lolos seleksi.
Dari 46 kepala sekolah yang lolos, satu orang kemudian tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena sakit. Sementara 45 kepala sekolah lainnya mengikuti diklat selama 10 hari di Batu.
Saat ini, 45 peserta yang telah menjalani diklat masih menunggu pengumuman hasil kelulusan. Arifin berharap seluruh peserta dapat memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: Cek Saldo PKH dan BPNT Lewat HP, Begini Cara Melihat Bantuan Masuk di Rekening BRI
Arifin menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan penugasan kepala sekolah. Sebelumnya, mekanisme mengacu pada Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010. Kemudian, melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Guru Penggerak juga dapat menjadi salah satu jalur calon kepala sekolah.
Kini, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang belum bersertifikat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui proses seleksi. Pembaruan mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan kompetensi kepala sekolah terus diperbarui.
Menurut Arifin, kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjaga mutu pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Karena itu, kompetensi kepala sekolah perlu terus ditingkatkan dan diperbarui. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma