MENJERUMUSKAN: Aplikasi judol yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
BLITAR KAWENTAR – Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blitar diminta lebih berhati-hati menjaga data kependudukan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak sembarangan memberikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), maupun nomor induk kependudukan (NIK) kepada orang lain.
Peringatan tersebut penting karena data penerima bansos saat ini tidak hanya dicatat berdasarkan nama dan alamat.
Baca Juga: Kasek Belum Bersertifikat Tetap Bisa Bertugas hingga Masa Penugasan Berakhir
Sistem pendataan telah menggunakan NIK sebagai basis identitas penerima. Karena itu, NIK menjadi data penting yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinsos Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa data penerima bansos telah terhubung dengan sejumlah sistem milik lembaga lain.
Kondisi tersebut membuat keamanan data kependudukan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Saldo PKH BPNT 13 Agustus 2026 Mulai Cair, KKS 2021 Masuk Rp975 Ribu
“Yang perlu diketahui, data penerima bansos itu tidak sekadar by name dan by address, tetapi juga NIK,” ujar Mikhael.
Mikhael menjelaskan, NIK yang digunakan dalam sistem pendataan penerima bansos dapat terdeteksi dalam sejumlah sistem milik lembaga lain.
Di antaranya sistem Kementerian Sosial (Kemensos), kepolisian, perbankan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena itu, Dinsos Kabupaten Blitar meminta masyarakat tidak mudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal.
Terlebih apabila permintaan tersebut tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan maupun penggunaan data.
Kehati-hatian tersebut juga perlu dilakukan oleh KPM ketika ada pihak yang meminta foto atau salinan KTP, KK, maupun NIK dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Petani Tebu Meninggal di Pinggir Jalan Panggungrejo, Diduga Kelelahan Usai Tebang Tebu
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang meminta data dan untuk kepentingan apa data tersebut digunakan.
Imbauan menjaga data pribadi ini mencuat di tengah temuan ribuan data KPM di Kabupaten Blitar yang masuk dalam data terindikasi judi online (judol).
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos, terdapat 4.010 KPM di Kabupaten Blitar yang masuk dalam data terindikasi terlibat judi online.
Baca Juga: Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks? Ini Sinyal Kuat dari Liga Voli Korea
Jumlah tersebut diketahui lebih tinggi dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya. Namun, Dinsos Kabupaten Blitar menegaskan bahwa data tersebut belum serta-merta membuktikan seluruh KPM yang tercantum benar-benar melakukan aktivitas judi online.
Dinsos bersama operator Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping akan melakukan verifikasi lapangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran data sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas penerima bansos.
Baca Juga: Skuad Mewah Persib Bandung 2026-2027: Ivan Susak hingga Andre Jung
Dinsos juga memberikan kesempatan kepada KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetapi namanya masuk dalam daftar terindikasi judol untuk mengajukan sanggah kepada petugas.
Pengajuan sanggah nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Jika ditemukan indikasi bahwa identitas KPM telah digunakan oleh pihak lain, petugas akan menyiapkan surat pernyataan dan berita acara sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau KPM yang bersangkutan mengaku datanya telah disalahgunakan orang lain untuk judol, bisa melakukan sanggah kepada petugas,” jelas Mikhael.
Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat penerima bansos di Kabupaten Blitar diminta semakin waspada dalam menjaga data kependudukan.
NIK, KTP, dan KK merupakan data penting yang penggunaannya perlu dipastikan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan penerima bansos.
Dinsos Kabupaten Blitar juga terus melakukan verifikasi terhadap data KPM yang masuk dalam daftar terindikasi judi online.
Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk memastikan apakah data tersebut benar menunjukkan aktivitas penerima atau terdapat kemungkinan identitas yang digunakan oleh pihak lain. (sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari